TELAAH HAKIKAT PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Nur Rofiq Universitas Tidar
  • Lilis Setianingrum Universitas Tidar
  • Rizka Prihartanti Universitas Tidar
  • Khoerunnisa Universitas Tidar
  • Yuni Dwi Antika Universitas Tidar
  • Muhamat Abdul Rozak Rifai Universitas Tidar
  • Alwi Nur Rachmat Universitas Tidar
  • Shandy Ramadhani Okta Kharisma Universitas Tidar
  • Zeni Risqi Wulandari Universitas Tidar

Kata Kunci:

Pernikahan, perceraian, talak

Abstrak

Pernikahan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan syariat Islam, yang menganggap pertalian suami istri sebagai ikatan yang suci dan kokoh. Namun, permasalahan dalam pernikahan seperti perselisihan, pertengkaran, dan perselingkuhan dapat menyebabkan perceraian. Perceraian diatur dalam undang-undang dan dapat dilakukan oleh suami atau istri. Meskipun diizinkan, perceraian merupakan hal yang dibenci oleh Allah SWT dan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah segala upaya untuk mempertahankan rumah tangga telah dilakukan. Perceraian memiliki dampak negatif, terutama terhadap perkembangan psikososial dan prestasi belajar anak. Namun, ada juga penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga broken home masih memiliki motivasi belajar yang tinggi. Artikel ini memfokuskan pada permasalahan perceraian suami istri, yang masih minim informasi tentang bagaimana menjaga keharmonisan keluarga. Perceraian tidak hanya mempengaruhi pasangan yang bercerai, tetapi juga berdampak pada anak-anak dan keberlangsungan keluarga serta sosial kemasyarakatan. Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perselisihan, pertengkaran, kekejaman, penganiayaan, dan komunikasi buruk antara pasangan. Meskipun demikian, perceraian bisa menjadi solusi yang baik jika hubungan sudah tidak sehat atau tidak berkelanjutan, memberikan kesempatan untuk pertumbuhan pribadi dan kebahagiaan. Islam menghendaki agar pernikahan berlangsung selama-lamanya agar suami istri dapat hidup dan mendidik anak-anak dengan baik.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31