ANALISIS PERKAWINAN PAKSA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KAJIAN HAM
Kata Kunci:
Perkawinan, Kawin Paksa, HAM, Hukum IslamAbstrak
Dalam mengkaji masalah perkawinan paksa dan HAM, tentunya tidak lepas dari penelitian. Tema yang diangkat adalah tentang perkawinan paksa dan HAM yang bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang perkawinan paksa agar mengetahui dasar-dasar sebuah pernikahan dan kedudukan HAM. Selain itu, dilihat dari sudut pandang hukum islam perkawinan secara paksa juga tidak dianggap sah bahkan dinyatakan batal. Dalam menjelaskan persoalan kawin paksa dan kajian HAM, pendekatan yang digunakan adalah studi literatur. Penulis menganalisis topik perkawinan paksa dalam perspektif hukum islam dan kajian HAM ini dengan mengambil data di pustaka, membaca, dan mencatat untuk kemudian ditelaah hingga menjadi suatu kajian yang baru. Menggunakan tinjauan jurnal literatur yang telah kami dapatkan, diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca, pengamat, mahasiswa, dan dosen.