PANDANGAN HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Penulis

  • Novita Safitri Universitas Tidar
  • Dimas Bayu Saputra Universitas Tidar
  • Elyana Sukmawati S.R Universitas Tidar
  • Wahyu Widayati Universitas Tidar
  • Febriana Luffi Fauzia Universitas Tidar
  • Cindy Aurellia Sasabiela6 Universitas Tidar
  • Naswa Nida Arianto Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

Kata Kunci:

Pernikahan, beda agama, komunikasi, hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasaahan pernikahan beda agama di Indonesia. Pernikahan beda agama adaah pernikahan yang dilakukan antara dua pemeluk agama yang berbeda. Faktor-faktor yang mendasari terjadinya pernikahan beda agama di antaranya adaah timbulnya rasa kasih sayang dan keselarasan, minimnya pengetahuan akan agama, pengaruh pergaulan dan globaisasi, lantar belakang agama orang tua, faktor sosia dan prinsip keagamaan, serta kebebasan daam menentukan pasangan hidup. Secara teori, pernikahan beda agama dilarang keras bahkan diharamkan daam islam. Meskipun islam secara tegas melarang pernikahan beda agama daam teori, namun terdapat teori yang memunculkan adanya kesempatan untuk terjadinya pernikahan bukan satu golongan, seperti umat islam dengan perempuan ahli kitab. Di Indonesia peraturan pernikahan beda agama disesuaikan dengan mayoritas masyarakat indonesia yang memeluk agama islam. Hukum pernikahan di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pernikahan pasangan beda agama.Saat ini, syarat sah pernikahan di Indonesia adaah sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur daam Pasa 2 ayat (1) UU Pernikahan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31