ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DI PERADILAN AGAMA
Kata Kunci:
Asas Personalitas Keislaman, Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, Sistem PeradilanAbstrak
Asas personalitas berfungsi untuk menjembatani perbedaan budaya dan agama dalam masyarakat yang majemuk, serta melindungi hak-hak individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data dari sumber hukum yang relevan, untuk mengevaluasi efektivitas penerapan asas-asas tersebut dalam mencapai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan asas personalitas keislaman dalam konteks peradilan agama di Indonesia, dengan fokus pada dua bentuk asas: keislaman terbuka dan tertutup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan asas personalitas keislaman sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti budaya hukum, sikap masyarakat, dan mekanisme penegakan hukum. Asas keislaman terbuka memungkinkan keterlibatan pihak non-Islam dalam beberapa perkara, sedangkan asas tertutup membatasi penerapan hukum hanya kepada penganut Islam. Temuan ini menyoroti perlunya evaluasi kritis terhadap kedua asas tersebut untuk memastikan bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan yang inklusif bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan pluralisme agama di Indonesia.