KAJIAN LITERATUR : KONSEP RIBA DALAM TRANSAKSI ISLAM
Kata Kunci:
Riba, Transaksi Islam, Fiqh Muamalah, Ekonomi Islam, Kajian LiteraturAbstrak
Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial. Meskipun larangan riba telah dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hadis, dalam praktik ekonomi modern konsep riba sering mengalami penyempitan makna dan penyamaran dalam berbagai bentuk transaksi, khususnya dalam jual beli dan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep riba dalam transaksi Islam berdasarkan perspektif fiqh muamalah melalui pendekatan kajian literatur. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku fiqh muamalah, dan literatur tafsir Al-Qur’an yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi (content analysis) untuk mengidentifikasi pengertian, dasar hukum, jenis-jenis riba, serta dampak sosial-ekonominya. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba tidak hanya terbatas pada praktik pinjam-meminjam berbunga, tetapi juga dapat muncul dalam transaksi jual beli yang tidak memenuhi prinsip kesetaraan nilai dan keadilan, seperti riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, dan riba qardh. Selain itu, praktik riba memiliki dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi fiqh muamalah dan penguatan alternatif transaksi syariah yang berlandaskan prinsip keadilan dan pembagian risiko.