IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI SETELAH UU CIPTA KERJA

Penulis

  • Danang Dwi Sukmo Aji Prodi Teknik Sipil. Fakultas Teknik Universitas Mpu Tantular
  • Edison Hatoguan Manurung Prodi Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Mpu Tantular

Kata Kunci:

K3 konstruksi, SMK3, SMKK

Abstrak

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sesuatu yang sangat penting dalam dunia kerja. Setiap individu memiliki pilihan untuk bekerja dalam situasi yang aman dan sehat, tanpa tanpa stres karena kemungkinan terjadinya kecelakaan atau resiko kerja yang dapat membahayakan mereka. Untuk mewujudkan ini, Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai standar dan pedoman dalam bentuk Undang-Undang K3 yang bertujuan untuk mengamankan dan memperbaiki situasi dan kondisi kerja di negara ini. Undang-Undang K3 yang dibuat mengacu pada prinsip-prinsip UUD 1945, dan sebagai dasar hukum utama yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, pedoman ini memberikan keterampilan yang komprehensif terkait pekerjaan untuk membantu mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko yang berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan. Pasal yang relevan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah Pasal 28G, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, masyarakat, kehormatan, perkawinan, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, termasuk hak untuk merasa aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ketika melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan. Salah satu kerangka hukum yang mendukung sistem K3 di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pedoman ini menguraikan prinsip-prinsip dasar dan akal sehat dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah stres akibat kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui prosedur perlindungan yang komprehensif. Di Indonesia, undang-undang K3 terus berkembang dan berubah sesuai dengan kemajuan teknologi, tren industri, dan tingkat resiko bahaya di tempat kerja. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, aman, dan harmonis bagi seluruh karyawan di seluruh Indonesia. Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 1 menyatakan “ Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.” dan dalam ayat 2 dinyatakan ”Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa, dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”. Sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menerapkan K3 Konstruksi atau yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di setiap proyek konstruksi yang kita kerjakan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29