PERAN ADVOKAT SEBAGAI CORPORATE LAWYER DALAM MELINDUNGI HAK-HAK KEPERDATAAN DARI PERUSAHAAN YANG MENJADI KLIENNYA

Penulis

  • Krisna Dwi Anugrah Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Advokat, Corporate Lawyer, Hukum Perdata, Kontrak, Perseroan Terbatas, Undang-Undang

Abstrak

Salah satu bagian dari ruang lingkup tugas dari seorang Advokat adalah menjadi Pengacara dari sebuah perusahaan yaitu kita kenal dengan istilah Corporate Lawyer. Advokat yang kita kenal hanya menjalankan tugasnya sebagai pembela hukum dimuka pengadilan dan ada juga sebagai perwakilan dari suatu perusahaan atau kliennya untuk bernegosiasi serta membuat kontrak-kontrak dengan pihak ketiga. Pada penelitian ini bahwa Corporate Lawyer melakukan kontrak langsung dengan perusahaan yang berbentuk Perserotan Terbatas (PT). Dalam Pasal 1320 jo 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) mengatur bahwa apabila Perseroan Terbatas melakukan perikatan atau kontrak dengan subyek hukum lain. Permasalahan pada penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pengaturan kewajiban dan hak antara Advokat sebagai Corporate Lawyer dengan Perusahaan. (2) Peran Advokat sebagai Corporate Lawyer dalam melindungi hak-hak keperdataan dari perusahaan yang menjadi kliennya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Perusahaan meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Advokat yang berkantor di Firma Hukum, kemudian Firma Hukum memberikan surat penawaran yang berisi ruang lingkup kerja sama serta besaran biaya operasional dan biaya professional, dan dalam membuat hak dan kewajiban mengacu pada Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sehingga, pada penelitian ini Advokat juga berperan dalam melindungi hak-hak keperdataan dari perusahaan yang menjadi kliennya, yaitu membantu dan mewakili perusahaan dalam menuntut hak perusahaan dalam bentuk piutang kepada pihak ketiga.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01