Kendala Pengawasan Lingkungan Hidup Dalam Berspektif Undang-Undang Cipta Kerja

Penulis

  • Afkar Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan UNP
  • Aldri Frinaldi Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan UNP
  • Dasman Lanin Pasca Sarjana Ilmu Lingkungan UNP

Kata Kunci:

Lingkungan Hidup, Pengawasan, UU Cipta Kerja

Abstrak

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azazi setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian penjelasan selanjutnya terdapat dalam Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian untuk mempercepat proses investasi di negara ini supaya terjadi peningkatan ekonomi yang signifikan maka di keluarkannya Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan pembentukan UU Cipta kerja sebenarnya adalah penyederhanaan regulasi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Namun dalam perjalanan Undang-undang Cipta Kerja menimbulkan kendala dalam implementasinya dibidang lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di bidang pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pasaman Barat. Penelitian dilakukan dengan telaah jurnal, artikel serta observasi lapangan langsung pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan hasil penelitian beberapa kendala yang akan dihadapi oleh pengawas lingkungan pasca terbitnya UU Cipta Kerja adalah belum terintegrasinya sistem pengawasan lingkungan dengan sistem OSS yang digunakan untuk penerbitan izin usaha. Berkurangnya kewenangan Pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan lingkungan Hidup serta terbatasnya personil pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup dan Sumber daya manusia sehingga membuat banyak obyek pengawasan yang tidak terawasi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01