Tindak Pidana Narkotika Golongan I Tanpa Hak Dan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 1454/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
Kata Kunci:
Tindak pidana, Narkotika, Tanpa hak dan Melawan hukumAbstrak
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindakan dalam hukum pidana khusus. Tindak kcjahatan narkotika ini merupakan salah satu musuh bangsa yang susah di musnahkan hingga saat ini. Dalam meneliti kasus ini menggunakan Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Dalam kasus ini sesuai dengan putusan Nomor 1454/Pid.Sus/2023/PN Mdn menjelaskan Tanpa hak merupakan suatu tindakan yang tidak memiliki wewenang dan melawan Hukum merupakan bagian dari unsur objektif dan unsur ini dibagi menjadi dua yaitu unsur melawan hukum formil dan unsur melawan hukum materiil. Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.