DARI MINORITAS KE BUMI HIJAU: REFLEKSI ISLAM MELALUI FIQIH AQALLIYAT DAN FIKIH EKOLOGI

Penulis

  • Harif Rahman Suyatno Universitas IsIam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Duski Samad Universitas IsIam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Firdaus ST Mamad Universitas IsIam Negeri Imam Bonjol Padang

Kata Kunci:

Fiqih Aqalliyat, Fiqih Ekologi, Kemaslahatan

Abstrak

Kajian tentang Fiqih Aqalliyat dan Fiqih Ekologi muncul sebagai respons terhadap tantangan kehidupan umat Islam modern yang hidup dalam konteks sosial, politik, dan ekologis yang kompleks. Fiqih Aqalliyat lahir dari kebutuhan untuk memberikan pedoman hukum Islam bagi umat Muslim yang hidup sebagai minoritas di tengah masyarakat non-Muslim, dengan tetap mempertahankan prinsip syariat melalui pendekatan kemudahan (taysīr) dan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Sementara itu, Fiqih Ekologi berkembang sebagai bentuk kesadaran teologis terhadap tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah di bumi dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan alam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis kajian pustaka (library research), dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer yang relevan, seperti karya Yusuf al-Qaradawi, Thaha Jabir al-‘Alwani, serta pandangan ulama modern mengenai etika ekologis dalam Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua konsep fiqih tersebut memiliki kesamaan nilai dasar, yaitu prinsip kemaslahatan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial. Fiqih Aqalliyat menekankan adaptasi hukum Islam terhadap realitas minoritas tanpa meninggalkan prinsip syariat, sedangkan Fiqih Ekologi menekankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestariannya. Keduanya menawarkan paradigma hukum Islam yang dinamis, kontekstual, dan relevan dengan isu kemanusiaan dan lingkungan global masa kini. Dengan demikian, integrasi Fiqih Aqalliyat dan Fiqih Ekologi dapat menjadi dasar pengembangan etika Islam yang inklusif dan berorientasi pada kemaslahatan universal.

The study of Fiqh al-Aqalliyyat and Fiqh al-Bi’ah (Ecological Fiqh) emerges as a response to the complex social, political, and ecological challenges faced by modern Muslim communities. Fiqh al-Aqalliyyat arises from the need to provide Islamic legal guidance for Muslims living as minorities within non-Muslim societies, while maintaining the principles of Sharia through the approaches of taysīr (facilitation) and maqāṣid al-sharī‘ah (objectives of Islamic law). Meanwhile, Fiqh al-Bi’ah develops as a theological awareness of human responsibility as Allah’s vicegerent (khalīfah) on earth to preserve environmental balance and prevent ecological destruction. This research employs a qualitative method based on library research, examining both classical and contemporary literature relevant to the topic, including the works of Yusuf al-Qaradawi, Thaha Jabir al-‘Alwani, and other modern scholars on Islamic ecological ethics. The findings indicate that both fields share core values such as public welfare (maṣlaḥah), balance, and social responsibility. Fiqh al-Aqalliyyat emphasizes the adaptation of Islamic law to the realities of minority life without compromising fundamental principles, while Fiqh al-Bi’ah highlights the balance between resource utilization and environmental preservation. Together, they offer a dynamic and contextual paradigm of Islamic law that remains relevant to contemporary humanitarian and environmental issues. Therefore, the integration of Fiqh al-Aqalliyyat and Fiqh al-Bi’ah serves as a foundation for developing an inclusive Islamic ethical framework oriented toward universal welfare.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30