PERAN HUKUM DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENANGANI KASUS KEJAHATAN GENOSIDA
Kata Kunci:
Genosida, Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, Statuta RomaAbstrak
Kejahatan genosida merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional yang memerlukan perhatian serius dari negara-negara dan organisasi internasional. Artikel ini membahas tentang peran hukum dan organisasi internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam menangani kasus genosida. Dalam konteks ini, hukum internasional berfungsi untuk mencegah, menangani, dan menyelesaikan konflik genosida, sedangkan organisasi internasional mendukung pelaksanaan hukum tersebut melalui mediasi, investigasi, dan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, berdasarkan kajian literatur hukum dan jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC berperan penting dalam mengadili pelaku kejahatan genosida berdasarkan Statuta Roma 1998, sementara PBB memberikan perlindungan kepada populasi yang rentan dan pelaku memastikan kejahatan diadili. Selain itu, kontribusi negara-negara anggota dalam mendukung pelaksanaan hukum internasional sangat penting untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Temuan ini menekankan pentingnya kolaborasi global dalam menjaga perdamaian, keadilan, dan perlindungan HAM dari ancaman genosida. Artikel ini juga menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan demi memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi para korban.