PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KARYA SENI MUSIK BATAK CIPTAAN NAHUM SITUMORANG MENURUT UNDANG - UNDANG NO. 28 TAHUN 2014
Kata Kunci:
Karya Seni, Hak Cipta, Karya Hak CiptaAbstrak
Indonesia adalah negara yang mempunyai keberagaman budaya dan kesenian diseluruh penjuru Nusantara termasuk dengan pembuatan karya seni musik berbahasa daerah maupun karya seni musik yang menggunakan instrument musik tradisional. Salah satunya adalah karya seni musik dari suku Batak Toba. Karya Seni Musik dari Batak Toba ini memiliki keberagaman mulai dari karya musik tradisional dan karya musik populer berbahasa daerah. Namun seiring berjalannya waktu dan perkembangan pelaku seni musik daerah ini, rentan terjadinya pelanggaran hak cipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan alur peraturan yang baik dan benar atas hak cipta suatu karya seni musik Batak yang berbasis dari Undang-undang no 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian menggunakan metode normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dengan aturan yang sudah tertera para pelaku seni bisa terjerat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap karya cipta seseorang yang hak ciptanya sudah dimiliki oleh orang lain dan tanpa sepengetahuan pemilik karya cipta tersebut.