TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) DARI HASIL PENIPUAN ONLINE AKIBAT FENOMENA FOMO (FEAR OF MISSING OUT)

Penulis

  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Novridah Reanti Purba Universitas Negeri Medan
  • Shyfa Azzahara Sukma Universitas Negeri Medan
  • Valerine Sembiring Meliala Universitas Negeri Medan
  • Dea Widya Rahmat Universitas Negeri Medan
  • Ahmad Tabrani Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Pencucian Uang, FoMO, Penipuan Online

Abstrak

Di era digital yang serba mudah ini rentan akan terjadi kejahatan dibidang teknologi seperti penipuan online, dengan memanfaatkan orang yang mengalami FOMO (Fear of Missing Out) sebagai sasaran empuk, lalu mencuci uang tersebut dengan cara membentuk suatu sumber penghasilan yang legal dan sah. Namun sangat disayangkan dinegara kita masih sangat kurang akan kepedulian pemerintah dalam menangani kasus seperti ini, dan pengetahuan masyarakat pun minim dalam hal ini, sehingga masih banyak korban dari kejahatan online tersebut.  Maka dari itu kami mengangkat judul ini yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (MoneyLaundring) Dari Hasil Penipuan Online Akibat Fenomena FOMO (Fear of Missing Out). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana pencucian uang dari hasil penipuan online, mengetahui bagaimana bentuk fomo trending dan dampak dari fomo trending, mengetahui pasal-pasal yang berkaitan dengan tidak pidana pencucian uang dari hasil penipuan online. Penelitian ini kami selenggarakan di desa dalu X B Tanjung Morawa, menggunakan metode kualitatif dengan memakai dua teknik, yaitu teknik wawancara dan teknik narasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31