DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSI UU NO 8/2016 DAN PERMENDIKNAS NO 70/2009

Penulis

  • Irodati Karimah Universitas Bina Bangsa
  • Astri Indriani Universitas Bina Bangsa
  • Laxmi Permata Sari Suardi Universitas Bina Bangsa
  • Fifi Haryani Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Pendidikan Inklusi, Sekolah Dasar, UU No. 8/2016, Permendiknas No. 70/2009, Hambatan Implementasi

Abstrak

Pendidikan inklusif merupakan strategi nasional yang mandatnya berakar pada UUD 1945 untuk menjamin akses pendidikan setara bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah reguler. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum pendidikan inklusi melalui tinjauan UU No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 70 Tahun 2009, serta mengevaluasi hambatan implementasinya di tingkat sekolah dasar. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur (Systematic Literature Review) terhadap 10 artikel jurnal nasional dan dokumen kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia memiliki regulasi yang kuat, namun terdapat kesenjangan signifikan dalam praktik operasional. Hambatan utama meliputi keterbatasan kompetensi Guru Pendamping Khusus (GPK), sarana prasarana yang tidak aksesibel, kurikulum yang kaku, serta lemahnya koordinasi sistemik dan pemantauan dari pemerintah daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya modifikasi kurikulum dan pelatihan guru secara masif guna mewujudkan sistem pendidikan yang benar-benar akomodatif bagi semua anak. (Anwar dkk., 2024; Robiyah dkk., 2024).

Inclusive education is a national strategy mandated by the 1945 Constitution to ensure equitable access to education for children with special needs (ABK) in regular schools. This study aims to analyze the legal basis of inclusive education through a review of Law No. 8 of 2016 and Permendiknas No. 70 of 2009, as well as to evaluate the obstacles to its implementation at the elementary school level. The research method used is a systematic literature review of 10 national journal articles and related policy documents. The results show that while Indonesia has strong normative regulations, there is a significant gap in operational practice. The main obstacles include limited competence of Special Assistant Teachers (GPK), inaccessible infrastructure, rigid curricula, and weak systemic coordination and monitoring by local governments. This study recommends the need for curriculum modification and massive teacher training to realize an education system that is truly accommodative for all children. (Anwar dkk., 2024; Robiyah dkk., 2024).

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30