Analisis Penanganan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika (Studi kasus putusan No. 1407/Pid.Sus/2023/PN Medan)

Penulis

  • Lastri Palentina Siregar Universitas Negeri Medan
  • Putri Apriani Harahap Universitas Negeri Medan
  • Philip Jose Tua Sinaga Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Dewi Pika Lbn Batu Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Dampak bahaya narkotika, penanganan hukum pelaku peredaran narkotika

Abstrak

Narkoba merupakan kejahatan mematikan yang dapat merugikan negara dan masa depannya. Ancaman penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat, khususnya di kalangan generasi muda. Narkoba mungkin hanya sekedar kata-kata biasa di telinga banyak orang, namun kenyataan hidup para pengguna narkoba dapat berujung pada kecanduan narkoba bahkan kematian. Penelitian ini pada hakekatnya merupakan analisis deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan objek kajian atau data secara rinci dengan penjelasan mengenai manusia, kondisi, atau berbagai gejala untuk menonjolkan beberapa jenis hipotesis guna memudahkan penguatan teori dengan tujuan akhir untuk melakukan penarikan kesimpulan secara komprehensif. kesimpulan. Tujuan penelitian ini adalah perlakuan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, Putusan Nomor 1475/Pid.B/2023/PN Mdn mengadopsi kajian hukum bertipe norma peradilan, Dari perkara ini, hakim mencatat bahwa terdakwa Muhammad Nur Als M. memiliki berat lebih dari 5 (lima) gram dan merupakan milik tersangka MUHAMMAD NUR alias M.NUR, dan menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut milik tersangka MUHAMMAD NUR alias M. NUR ternyata mengandung sabu dan termasuk dalam golongan 1 (1). Lampiran I Peraturan Nomor 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia. Berdasarkan kasus di atas, dapat dikatakan adanya putusan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku tindak pidana narkotika. Inti dari tujuan pemidanaan adalah menekankan pada si pelaku, sehingga dalam hal ini penjara dapat menjadi efektif mampu mengubah si pelaku menjadi pribadi yang lebih baik.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01