Jurnal Kritis Studi Hukum https://ojs.co.id/1/index.php/jksh id-ID Thu, 31 Oct 2024 03:25:56 +0000 OJS 3.3.0.7 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ANALISIS UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI PREMANISME DI KOTA MEDAN https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/2062 <p>Premanisme adalah fenomena sosial kompleks yang dipicu oleh berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial. Di Kota Medan, premanisme tumbuh dari ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, ditambah dengan kondisi lingkungan yang mendukung perilaku kriminal. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang menyebabkan maraknya premanisme, seperti kurangnya lapangan pekerjaan dan tekanan sosial yang mempengaruhi psikologi individu. Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah, khususnya oleh pihak kepolisian, meliputi pembentukan Satuan Tim Pemburu Preman serta penerapan langkah pre-emptif, preventif, dan represif. Penegakan hukum berdasarkan KUHP juga dilakukan untuk menghentikan tindak premanisme. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya ini masih bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dan penyelesaian masalah struktural yang lebih mendalam. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif untuk menangani akar penyebab premanisme secara berkelanjutan.</p> Annisa Danti Avrilia Ningrum, Surya Hamdani Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kritis Studi Hukum https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/2062 Thu, 31 Oct 2024 00:00:00 +0000 PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3/PDT.G/2023/PN.RKB) https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/2069 <p>Penelitian ini mengkaji penerapan asas itikad baik dalam konteks perjanjian fidusia, dengan fokus pada studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Rkb. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dilakukan melalui analisis data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup undang-undang dan peraturan yang relevan mengenai perbuatan melawan hukum, perjanjian fidusia, dan asas itikad baik. Sementara itu, bahan hukum sekunder terdiri dari artikel, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan, dan bahan hukum tersier mencakup kamus serta ensiklopedi hukum yang memberikan definisi dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini. Pendekatan yang diterapkan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kasus ini melibatkan sengketa antara PT Mandiri Utama Finance sebagai kreditur dan Kejaksaan Negeri Lebak terkait perampasan objek jaminan fidusia yang menjadi barang bukti dalam kasus pidana. Kreditur mengklaim bahwa perampasan tersebut melanggar hak kebendaan yang dilindungi hukum dan asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik memiliki dampak signifikan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan hukum, terutama dalam melindungi hak-hak kreditur dalam perjanjian fidusia. Penelitian ini menekankan pentingnya asas itikad baik sebagai fondasi keadilan dalam hukum perdata Indonesia.</p> <p><em>This research examines the application of the principle of good faith within the context of fiduciary agreements, specifically focusing on the case study of Court Decision Number 3/Pdt.G/2023/PN.Rkb. The study employs a normative juridical approach, utilizing secondary data sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary legal materials comprise relevant laws and regulations pertaining to unlawful acts, fiduciary agreements, and the principle of good faith. Secondary legal materials include articles, journals, and pertinent legal documents, while tertiary legal materials consist of legal dictionaries and encyclopedias that provide definitions and concepts relevant to the research.The methodologies used include a statutory approach and a case law approach. The case at hand involves a dispute between PT Mandiri Utama Finance, acting as the creditor, and the Lebak District Prosecutor's Office concerning the seizure of fiduciary collateral, which was used as evidence in a criminal case. The creditors argue that this seizure infringes upon legally protected material rights and contravenes the principle of good faith that should underlie the agreement's implementation.The findings reveal that the application of the principle of good faith significantly impacts the legality of actions taken, particularly in safeguarding creditor rights within fiduciary agreements. The court's ruling indicated that the confiscation constituted unlawful action detrimental to creditors who acted in good faith. This research underscores the vital role of good faith as a foundational element of justice in Indonesian civil law.</em></p> <p>&nbsp;</p> Clarissa Felicia Hidriani, Khairiyah Hanan Rafidah, Maria Angelita Silalahi, Irene Puteri A. S. Sinaga Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kritis Studi Hukum https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/2069 Thu, 31 Oct 2024 00:00:00 +0000 ANALISA HUKUM TERHADAP UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUBUNGAN SEWA-MENYEWA https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/2078 <p>Sewa-menyewa merupakan hubungan hukum yang sangat umum untuk dilakukan dan kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari yang ketentuannya tertuang dalam Kitab undang - undang Hukum Perdata pasal 1548 hingga 1600. Secara umum Sewa-menyewa merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian dimana ada pihak penyewa dan pemilik secara tanpa paksaan mengikatkan dirinya ke dalam perjanjian sewa-menyewa. Namun Seringkali terjadi permasalahan dan sengketa yang timbul akibatnya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi penyewa ataupun yang menyewa yang dirugikan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial. Kerugian yang mungkin timbul dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut tidak terbatas dapat digolongkan sebagai wanprestasi, namun dapat juga ditinjau unsur-unsur kerugian yang timbul akibat perbuatan yang melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh penyewa ataupun yang menyewa yang tercantum dalam perjanjian. Menyusun gugatan atas sengketa yang mungkin timbul dalam kasus sewa-menyewa merupakan hal yang tidak bisa dikatakan mudah karena dalam menyusun pelanggaran terhadap sewa-menyewa untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga wanprestasi sehingga sangat penting untung diperhatikan betul untuk terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat diajukan terhadap kasus wanprestasi tidak dapat dilakukan dalam satu gugatan yang sama.</p> <p><em>Leasing is a very common legal relationship that is carried out and is often found in everyday life, which the Civil Code contains its provisions. Articles 1548 to 1600. In general, leasing is a legal relationship that arises from where There are tenants and owners who without coercion bind themselves to a rental agreement. However, problems and disputes often arise which result in the failure to fulfill duties and rights by one of the parties to the agreement that could potentially hurt one of the parties who is harmed both in material and immaterial form. Losses that may arise in the rental agreement are not limited to being classified as default, but can also review the elements as well as losses arising from elements of Unlawful Acts (PMH) committed by one of the parties. Preparing a lawsuit for settlement that may arise in a rental case is something that cannot be said to be easy because in preparing a violation of the lease to file a lawsuit for Unlawful Actions (PMH) it is also a breach of contract Therefore, it is crucial to pay attention. properly to fulfill the elements of the Action. Unlawful (PMH) so that an Unlawful Action lawsuit can be filed against a breach of contract case which cannot be carried out in the same lawsuit.</em></p> Rifkhan Djulian Ruben, Naufal Alif Nugraha Madjid, Raul Hafidz Descar, Irene Puteri A. S. Sinaga Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Kritis Studi Hukum https://ojs.co.id/1/index.php/jksh/article/view/2078 Thu, 31 Oct 2024 00:00:00 +0000