MEREK KOLEKTIF SEBAGAI ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI PULAU PASARAN
Kata Kunci:
Merek Kolektif, Pelaku UMKM di Pulau Pasaran, Perlindungan HukumAbstrak
Perlindungan terhadap merek dagang merupakan hal yang penting karena dapat berguna sebagai alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Merek kolektif dapat menjadi alternatif perlindungan hukum produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pulau Pasaran. Namun, pelaku UMKM di Pulau Pasaran masih kurang mengetahui mengenai merek kolektif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum produk UMKM di Pulau Pasaran melalui merek kolektif dan menganalisis merek kolektif sebagai alternatif perlindungan hukum yang tepat untuk melindungi produk UMKM dan pelaku UMKM di Pulau Pasaran jika dibandingkan dengan indikasi geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum produk UMKM di Pulau Pasaran melalui merek kolektif dilakukan dengan dua cara, yaitu: preventif dan represif. Perlindungan hukum dengan preventif dilakukan dengan membuat regulasi yang mengatur tentang merek kolektif, yaitu: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum dengan represif dilakukan dengan penegakan peraturan, sehingga apabila terjadi pelanggaran pada merek kolektif tersebut maka pemilik merek kolektif berhak untuk meminta ganti kerugian kepada pelaku pelanggaran merek kolektif. Merek kolektif dinilai sebagai alternatif perlindungan hukum yang tepat untuk melindungi produk UMKM dan pelaku UMKM di Pulau Pasaran jika dibandingkan dengan indikasi geografis. Hal ini dikarenakan kelebihan yang dimiliki merek kolektif sesuai dengan kemampuan dana, inovasi produk, dan Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku UMKM di Pulau Pasaran.