URGENSI PENGGUNAAN SERTIFIKAT KEANDALAN KATEGORI KEAMANAN SISTEM ELEKTRONIK BAGI PELAKU E-COMMERCE DI INDONESIA
Kata Kunci:
Sertifikat Keandalan, E-commerce, Hukum siberAbstrak
E-commerce yang dilakukan melalui internet selain memberikan keuntungan, juga berpotensi menimbulkan kerugian dikarenakan vulnerability dalam sistem elektronik e-commerce terhadap berbagai ancaman gangguan atau serangan siber. Sertifikat Keandalan Keamanan Sistem elektronik mengacu pada standar sistem pengamanan yang diatur oleh PBSSN 8/2020 yaitu SNI ISO/IEC 27001. Dalam kepentingan keamanan sistem elektronik, BSSN berwenang menetapkan pemberlakuan SNI wajib berdasarkan UU SPK 20/2014. Dalam menjamin keandalan dan keamanan sistem elektronik PP PMSE 80/2019, PBSSN 8/2020, dan UU SPK 20/2014 mewajibkan kepada pelaku e-commerce untuk menggunakan Sertifikat Keandalan Keamanan sistem elektronik SNI ISO/IEC 27001 untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik oleh pelaku e-commerce di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab pelaku e-commerce terkait penggunaan Sertifikat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan mengkaji bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu jurnal dan buku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum semua pelaku e-commerce mematuhi ketentuan tentang penggunaan Sertifikat Keandalan Keamanan Sistem Elektronik SNI ISO/IEC 27001 sebagaimana diwajibkan PP PMSE 80/2019, PBSSN 8/2020, dan UU SPK 20/2014. Pelaku e-commerce yang tidak comply dengan kewajiban tersebut berpotensi melanggar hukum maka, pelaku e-commerce dapat dikenakan sanksi secara administratif, perdata, dan pidana. Pelaku e-commerce sebaiknya segera memperoleh sertifikat keandalan keamanan sistem elektronik agar menjamin keandalan dan keamanan sistem elektroniknya.