ANALISIS TINDAK PIDANA KORPORASI TERHADAP MIGRAN INDONESIA: STUDI KASUS JUAL BELI MANUSIA ILEGAL DI JAWA TENGAH
Kata Kunci:
Corporate Crime, Human Trafficking, Kejahatan Korporasi, Tindak Pidana Perdagangan OrangAbstrak
Penyedia jasa TKI ilegal seringkali menggunakan modus bisnis dengan menawarkan hendak mempekerjakan manusia namun terdapat tujuan terselubung yaitu perdagangan manusia dan kebanyakan tenaga migran asal negara Indonesia menjadi sasaran empuk dalam hal ini. Oleh karena itu melalui penelitian ini diangkat sebuah kasus menyangkut tenaga kerja migran Indonesia yang dipimpin suatu korporasi dan dijalankan direktur utamanya selaku pengurus dan sebagai directing mind dan fungsional daderschap pimpinan yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia AI dan menjalankan perusahaannya secara ilegal. Perbuatan pidana oleh pengurus perusahaan tersebut merupakan kejahatan korporasi dan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indoensia. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi rujukan bagi penelitian lain terkait kejahatan oleh korporasi di waktu yang akan datang.