TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

(Studi Putusan Nomor: 63/Pid.B/2021/PN Skm jo. Putusan MA-RI Nomor247/k.Pid/2022)

Penulis

  • Bambang Hartono Universitas Bandar Lampung
  • Aprinisa Universitas Bandar Lampung
  • Rifqi Fahrozi Universitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Tinjauan Yuridis, Keadilan Restoratif, Penganiayaan

Abstrak

Faktor yang mempengaruhi implementasi keadilan restoratif oleh hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yakni Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menjatuhi hukuman pidana dalam bentuk apapun dengan alasan persoalan Terdakwa dengan Saksi Korban Tengku Rahmatul Wahyu sudah diselesaikan melalui restorative justice. Dalam pembelaannya Terdakwa juga mengemukakan bahwa Terdakwa sudah melakukan perbuatan yang disyaratkan Saksi Korban untuk membuat surat pernyataan tentang permohonan maaf Terdakwa karena telah salah menuduh Saksi Korban. Dalam konteks perkara ini, walaupun tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak disebutkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai tindak pidana yang dapat dilakukan keadilan restoratif. Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Pasal 351 ayat (1) KUHP ini dapat dilakukan keadilan restoratif, sebab bukan saja Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak termasuk sebagai penganiayaan berat, tetapi juga senyatanya perbuatan Terdakwa tersebut masih tergolong ringan dan hanya menyebabkan memar-memar yang tidak mendatangkan bahaya terhadap Saksi Tengku Rahmatul Wahyu.

The factor that influenced the implementation of restorative justice by the judge regarding the criminal act of abuse was that the Defendant asked the Panel of Judges not to impose any form of criminal punishment on the grounds that the Defendant's problem with Victim Witness Tengku Rahmatul Wahyu had been resolved through restorative justice. In his defense, the Defendant also stated that the Defendant had carried out the actions required by the Victim Witness to make a statement apologizing to the Defendant for wrongly accusing the Victim Witness. In the context of this case, even though the criminal act committed by the Defendant was a violation of Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, it is not mentioned by statutory regulations as a criminal act that can be carried out with restorative justice. The Panel of Judges was of the opinion that in relation to Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, restorative justice could be carried out, because not only was Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code not included as serious abuse, but in fact the Defendant's actions were still relatively light and only caused serious bruises. does not pose any danger to Witness Tengku Rahmatul Wahyu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29