ANALISIS PERDAMAIAN PADA SIDANG AANMANING TERHADAP PERMOHONAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA PADA PUTUSAN NOMOR 1841/PDT.G/2022/PA.MKS
Kata Kunci:
Pengadilan Agama, Harta Bersama, AanmaningAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa harta bersama berdasarkan putusan nomor 1841/pdt.G/2022/PA.Mks, baik dari pertimbangan yuridis maupun non yuridis, kedua untuk mengetahui bagaimana upaya pelaksanaan sidang aanmaning yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Makassar berdasarkan putusan terhadap permohonan eksekusi harta bersama dan ketiga untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sidang aanmaning di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar memutuskan bahwa harta bersama tersebut harus dibagi ½, kedua upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Makassar dalam mengoptimalkan perdamaian pada sidang aanmaning dengan cara melakukan pendekatan secara psikis, memberikan nasehat dan gambaran tentang dampak yang ditimbulkan apabila tidak menjalankan putusan secara sukarela, dan apabila putusan itu tidak dijalankan secara sukarela maka akan dilakukan proses eksekusi sesuai dengan pasal 197 (1)/ pasal 208 (1) RGB. Selain itu dalam Islam memberi peringatan kepada yang lalai adalah sebuah keharusan, termasuk dalam kelalaian melaksanakan isi putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.