HARMONISASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN KESULTANAN KUTAI KARTANEGARA DALAM PELESTARIAN BUDAYA LOKAL

Penulis

  • Reny Oktaviani Paturu' Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Aullia Vivi Yulianingrum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Kata Kunci:

Harmonisasi, Kewenangan, Pemerintah daerah, Kesultanan, Budaya

Abstrak

ABSTRAK

Konflik kewenangan antara pemerintah daerah dan kesultanan terkait penetapan kebijakan dan strategi pelestarian budaya lokal dapat terjadi dikarenakan perbedaan persepsi mengenai kewenangan masing-masing pihak. Dibutuhkan kerangka hukum dan administratif yang jelas untuk mengatur tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah daerah dan kesultanan. Ruang lingkup harmonisasi kewenangan antara kedua pihak ini, mencakup pendalaman aspek-aspek spesifik kewenangan pemerintah daerah dan kesultanan terkait pelestarian budaya, penilaian kejelasan dan keefektifan kerangka hukum yang mengatur hubungan kewenangan di antara keduanya, dan strategi kebijakan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam pelestarian budaya lokal. Eksplorasi harmonisasi kewenangan antara pemerintah daerah dan Kesultanan Kutai Kartanegara penting dilakukan dalam rangka pelestarian budaya lokal. Perlu pemahaman akan kontribusi kewenangan dan peran masing-masing entitas terhadap pelestarian kekayaan budaya di Kutai Kartanegara. Dengan pendekatan historis dan analisis peraturan, dalam mencapai harmonisasi kewenangan yang selaras harus ada identifikasi kerangka kerja hukumnya dan administratif yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan kesultanan dalam konteks pelestarian budaya. Peningkatan kerjasama dan koordinasi pemerintah daerah dan kesultanan akan mencapai tujuan pelestarian budaya demi kesejahteraan masyarakat, sekaligus mempertahankan nilai-nilai tradisional dan identitas lokal. Diperlukan kontribusi konseptual dan praktis berupa diskusi seputar harmonisasi kewenangan dalam upaya pelestarian budaya di Indonesia.

ABSTRACT

Conflicts of authority between local government and the sultanate over the establishment of local cultural preservation policies and strategies can occur due to different perceptions of the authority of each party. A clear legal and administrative framework is needed to regulate the responsibilities and authorities between local governments and sultanates. The scope of harmonization of authority between the two parties includes exploring specific aspects of local government and sultanate authority related to cultural preservation, assessing the clarity and effectiveness of the legal framework governing the authority relationship between them, and policy strategies to improve coordination, communication and collaboration in local cultural preservation. Exploration of the harmonization of authority between the local government and the Kutai Kartanegara Sultanate is important in order to preserve local culture. It is necessary to understand the contribution of the authority and role of each entity to the preservation of cultural wealth in Kutai Kartanegara. With a historical approach and regulatory analysis, in order to achieve harmonization of authority, there must be an identification of the legal and administrative framework that regulates the relationship between the local government and the sultanate in the context of cultural preservation. Increased cooperation and coordination between the local government and the sultanate will achieve the goal of cultural preservation for the welfare of the community, while maintaining traditional values and local identity. Conceptual and practical contributions are needed in the form of discussions around harmonization of authority in cultural preservation efforts in Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-29