LEGAL REVIEW OF COMMERCIAL AIRCRAFT AVIATION SAFETY STANDARDIZATION AND THE LEGAL LIABILITY ASPECTS OF AIRBUS AND BOEING MANUFACTURERS
Kata Kunci:
Keselamatan Penerbangan, Pesawat Komersial, Standardisasi, Casr, KelaikudaraanAbstrak
Keselamatan penerbangan merupakan pilar utama dalam industri transportasi udara komersial, terutama bagi Indonesia yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dan tantangan cuaca ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas standardisasi keselamatan penerbangan komersial di Indonesia serta mengidentifikasi celah implementasi regulasi domestik terhadap standar internasional. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis data sekunder berupa regulasi penerbangan (CASR), laporan investigasi kecelakaan, dan studi literatur terkait pengawasan kelaikudaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi keselamatan penerbangan di Indonesia secara umum telah mengadopsi standar ICAO (International Civil Aviation Organization), masih terdapat tantangan signifikan dalam konsistensi audit kelaikan pesawat, manajemen kelelahan (fatigue) kru udara, dan keterbatasan infrastruktur navigasi di wilayah terpencil. Penelitian ini merekomendasikan perlunya percepatan digitalisasi sistem pengawasan kelaikudaraan, penerapan pemeliharaan prediktif berbasis teknologi, serta penguatan budaya keselamatan kerja (just culture) bagi seluruh operator maskapai. Optimasi langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan pesawat dan meningkatkan kredibilitas keselamatan penerbangan komersial Indonesia di tingkat global
Aviation safety represents a critical cornerstone of the commercial air transportation industry, particularly in Indonesia, an archipelagic nation characterized by complex geographical constraints and volatile meteorological conditions. This study evaluates the efficacy of commercial aviation safety standardization in Indonesia while identifying implementation disparities between domestic regulations and international benchmarks. Employing normative legal and qualitative research methodologies, the study analyzes secondary data, including Civil Aviation Safety Regulations CASR, official accident investigation reports, and relevant literature on airworthiness oversight. The findings indicate that although Indonesian aviation safety regulations broadly align with International Civil Aviation Organization ICAO standards, significant operational challenges persist regarding the consistency of airworthiness audits, crew fatigue management, and navigational infrastructure limitations in remote regions. Consequently, this study underscores the necessity of accelerating the digitalization of airworthiness oversight, adopting technology driven predictive maintenance, and institutionalizing a just culture framework among airline operators. Enhancing these measures is anticipated to mitigate aircraft accident risks and elevate the global credibility of Indonesia's commercial aviation sector




