PERLINDUNGAN HUKUM CALON PEKERJA DALAM PELAKSANAAN PELATIHAN VOKASI DI INDUSTRI MANUFAKTUR
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pelatihan Vokasi, Vacuum LegisAbstrak
Pelatihan vokasi di Indonesia diselenggarakan berdasarkan kerjasama atau kesepakatan bersama antara lembaga pendidikan dan perusahaan. Penelitian ini menyoroti ketidaktersediaan aturan hukum yang secara khusus melindungi peserta pelatihan vokasi. Kurangnya regulasi khusus menyebabkan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan yang ada saat ini terbatas pada perusahaan dimana diselenggarakan pelatihan vokasi. Melalui penelitian secara yurudis normatif ini terlihat kondisi vacuum legis yakni adanya kekosongan aturan hukum yang spesifik mulai ada solusi. Pemerintah Indonesia secara nyata mulai berupaya meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan vokasi dengan membuat tiga peraturan baru yang berkaitan dengan vokasi. Terdapat tiga peraturan baru yang telah diterbitkan, yaitu: Peraturan Presiden No. 68 tahun 2033 yang mengenai Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dikeluarkan pada 27 April 2022. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 5 tahun 2022 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, diundangkan pada 14 September 2022. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. 6 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, juga diundangkan pada 14 September 2022. Diharapkan aturan-aturan tersebut dapat diterapkan untuk melindungi hak-hak individu calon pekerja dalam pelatihan vokasi di Indonesia.
Vocational training in Indonesia is organised based on cooperation or mutual agreement between educational institutions and companies. This research highlights the unavailability of legal regulations that specifically protect vocational trainees. The lack of specific regulations causes the implementation of existing labour regulations to be limited to companies where vocational training is held. Through this normative jurisprudence research, it can be seen that the vacuum legis condition, namely the existence of a vacuum of specific legal rules, has begun to have a solution. The Indonesian government has actually started to improve the quality of human resources through vocational education and training by making three new regulations related to vocational training. There are three new regulations that have been issued, namely: Presidential Regulation No. 68 of 2033 concerning Revitalisation of Vocational Education and Vocational Training issued on 27 April 2022. Coordinating Minister for Human Development and Culture Regulation No. 5 of 2022 governing the Organisation and Working Procedures of the National Coordination Team for Revitalising Vocational Education and Vocational Training, promulgated on 14 September 2022. Coordinating Minister for Human Development and Culture Regulation No. 6 of 2022 on the National Strategy for Vocational Education and Vocational Training, also promulgated on 14 September 2022. It is expected that these regulations can be implemented to protect the individual rights of prospective workers in vocational training in Indonesia.




