ANALISIS PERDAMAIAN PADA SIDANG AANMANING TERHADAP PERMOHONAN EKSEKUSI HARTA BERSAMA PADA PUTUSAN NOMOR 1841/PDT.G/2022/PA.MKS

Penulis

  • Syarifa Raehana Universitas Muslim Indonesia
  • Lisnawati Universitas Muslim Indonesia
  • M. Hasibuddin Universitas Muslim Indonesia

Kata Kunci:

Pengadilan Agama, Harta Bersama, Aanmaning

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa harta bersama berdasarkan putusan nomor 1841/pdt.G/2022/PA.Mks, baik dari pertimbangan yuridis maupun non yuridis, kedua untuk mengetahui bagaimana upaya pelaksanaan sidang aanmaning yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Makassar berdasarkan putusan terhadap permohonan eksekusi harta bersama dan ketiga untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sidang aanmaning di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar memutuskan bahwa harta bersama tersebut harus dibagi ½, kedua upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Makassar dalam mengoptimalkan perdamaian pada sidang aanmaning dengan cara melakukan pendekatan secara psikis, memberikan nasehat dan gambaran tentang dampak yang ditimbulkan apabila tidak menjalankan putusan secara sukarela, dan apabila putusan itu tidak dijalankan secara sukarela maka akan dilakukan proses eksekusi sesuai dengan pasal 197 (1)/ pasal 208 (1) RGB. Selain itu dalam Islam memberi peringatan kepada yang lalai adalah sebuah keharusan, termasuk dalam kelalaian melaksanakan isi putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

The purpose of this research is firstly, to find out the judge's considerations in deciding joint property dispute cases based on decision number 1841/pdt.G/2022/PA.Mks, both from juridical and non-juridical considerations, secondly to find out how the aanmaning trial was carried out. at the Makassar Religious Court based on the decision on the petition for execution of joint and third property to find out how Islamic law views the implementation of the aanmaning trial at the Class 1A Makassar Religious Court. This research uses qualitative research methods with a qualitative descriptive approach. The data collection technique used was in-depth interviews and document analysis. The results of this research show that firstly, the Panel of Judges at the Makassar Religious Court decided that the joint assets should be divided in ½, secondly, the efforts made by the Makassar Religious Court to optimize peace at the aanmaning trial were by taking a psychological approach, providing advice and describing the impact that would arise if does not carry out the decision voluntarily, and if the decision is not carried out voluntarily then the execution process will be carried out in accordance with article 197 (1)/ article 208 (1) RGB. Apart from that, in Islam giving warnings to those who are negligent is a necessity, including failure to carry out the contents of the decision that has been handed down to them.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-10