PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK DALAM SENGEKETA PAJAK

Penulis

  • Devi Vanessa Armi Putri Universitas Tidar
  • Aida Jihannisa Haidar Universitas Tidar
  • Fiqi Fitrah Banu Irfansyah Universitas Tidar

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Sengketa Pajak

Abstrak

Penelitian ini mengkaji secara teoritis mengenai kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia dan upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022. Melaksanakan pembangunan nasional membutuhkan biaya yang besar, salah satu penerimaan negara yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan adalah pajak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal perpajakan, tentu saja terdapat perselisihan dan perbedaan antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak, inilah yang disebut dengan Sengketa Pajak. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah secara normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode sampling dan teknik pengolahan dan analisis bahakn hukum. Teknik analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif terhadap bahan hukum berupa analisis deskriptif. Implikasi dari penelitian ini adalah Pengadilan Pajak memiliki kedudukan yang sama dengan Pengadilan Khusus yang berpuncak pada Mahkamah Agung, namun kedudukannya berrada di luar 4 (empat) lingkungan peradilan.

Thisresearch examinestheoreticallyabout the position oftheTax Court in the judicialsystem in Indonesia and legal efforts undertaken by the taxpayer and the Tax Insurers in tax dispute resolution through the Tax Court under the provisions of Law No 14 Year 2002. Carrying out national development requires large costs, one of the state revenues needed to finance development is taxes. Based on Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2007 concerning the Third Amendment to Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures. Tax is a mandatory contribution to the State owed by an individual or entity that is coercive based on the law, without receiving direct compensation and is used for State needs for the greatest prosperity of the people. In terms of taxation, of course there are disputes and differences between taxpayers and tax officials, this is what is called a tax dispute. The study was conducted with the normative legal research methods, used a normative approach to the problem. Data Collection techniques used was Snow Ball method and techniques of processing and analysis of legal materials. Analysis technique conducted was a qualitative analysis of the legal material is in the form of descriptive analysis analisys. The implication ofthisstudyis theTax Court has the same status as a special tribunal culminating in the Supreme Court, but its position is outside of the 4 (four) courts.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-06