TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK MASKAPAI ATAS KECELAKAAN PESAWAT SRIWIJAYA AIR SJ 182
Kata Kunci:
Penumpang, Maskapai, HukumAbstrak
Perusahaan penerbangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan penumpang, dan penumpang dapat meminta pertanggung jawaban apabila penerbangan tersebut melakukan kesalahan yang merugikan mereka. Apabila terjadi kecelakaan, baik karena kelalaian maupun tidak kelalaian, maskapai bertanggung jawab. Untuk melindungi hak-hak dan kepentingan penumpang, peraturan hukum harus dibuat untuk menentukan tanggung jawab Perusahaan Penerbangan.Tujuan dari jurnal hukum ini adalah untuk menentukan jenis tanggung jawab Perusahaan penerbangan terhadap penumpang yang merasa dirugikan, jenis tanggung jawab Perusahaan penerbangan terhadap kerugian yang dialami penumpang karena kecelakaan, dan peringatan atau hukuman terhadap Perusahaan penerbangan yang kelalaian menyebabkan kecelakaan. Dengan menggunakan penelitian normatif, penelitian ini mengaitkan suatu peristiwa dengan ketentuan undang-undang tentang kesalahan atau kelalaian dan tanggung jawab maskapai penerbangan. Hasil penelitian kami menganalisis kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada tahun 2021. Salah satu faktor yang berkontribusi pada kecelakaan tersebut adalah kelalaian pihak maskapai, yang harus dipertanggung jawabkan menurut Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam kasus ini, perusahaan penerbangan harus membayar para korban sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang kompensasi kepada korban.
Airlines have a responsibility to keep passengers safe, and passengers can hold them accountable if the airline makes a mistake that harms them. In the event of an accident, whether due to negligence or non-negligence, the airline is liable. To protect the rights and interests of passengers, legal regulations must be made to determine the liability of airlines. The purpose of this law journal is to determine the type of responsibility of airlines towards passengers who feel harmed, the type of responsibility of airlines towards losses suffered by passengers due to accidents, and warnings or penalties against airlines whose negligence causes accidents. Using normative research, this study relates an event to the provisions of the law on errors or omissions and airline liability. The results of our research analyze the case of the Sriwijaya Air SJ 182 plane crash in 2021. One of the factors that contributed to the accident was the negligence of the airline, which should be held accountable according to Article 359 of the Criminal Code. In this case, the airline company must pay the victims in accordance with the provisions of Ministerial Regulation No. 77 of 2011 concerning compensation to victims.




