ANALISIS EFEKTIVITAS KEBIJAKAN VISA BEBAS KUNJUNGAN DALAM MENGHAMBAT PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL WNA

Penulis

  • Eka Pitriani Universitas Islam Nusantara
  • Zahra Auliya Sofyan Universitas Islam Nusantara
  • Zaki Putra Universitas Islam Nusantara
  • Happy Yulia Anggraeni Universitas Islam Nusantara

Kata Kunci:

Izin Visa Bebas Kunjungan, Pengawasan, Kebijakan Visa Bebas Kunjungan, Orang Asing

Abstrak

Orang orang yang tinggal dan tinggal di negara tertentu tetapi tidak berasal dari negara tersebut dan tidak terdaftar sebagai warga negara tersebut disebut warga negara asing.Keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di lokasi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia dikenal sebagai visa Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut visa, memasukkan persetujuan yang memungkinkan orang asing mengunjungi Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.Keputusan Presiden Republik Nomor 11/2016 tentang Sistem Fasilitas Bebas Visa Kunjungan mulai berlaku secara efektif.  Pada tanggal diundangkan keputusan ini.izin adalah tindakan administrative sepihak pemerintah yang melaksanakan kebijakan mengenai masalah tertentu sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam kebijakan.Pengawasan keimigrasian dilakukan Ketika wna melakukan permohonan bisa dan akan masuk atau keluarnya wilayah indonesia. efektivitas visa bebas kunjungan belum sepenuhnya efektif dan terlaksana dengan baik, tetapi masih perlu ditingkatkan kembali oleh pemerintah terkait pengawasan penggunaan visa bebas kunjungan. dalam hal penerapan penyalahgunaan izin tinggal wna pemerintah sebenarnya sudah menjalankannya dengan optimal dan sudah sangat dimaksimalkan terkait hal itu baik dalam penerapan ataupun pengambilan keputusan bagi wna yang menyalahgunakan izin tinggal. Agar peraturan UU bisa terlaksana dengan baik diharapkan pemerintah lebih memperketat dan mengoptimalkan kembali terkait visa bebas kunjungan ini agar tidak ada warga negara yang menyalahgunakan izin tinggal di indonesia.

A foreign national is someone who lives and resides in a particular country but is not from that country and is not officially registered as a citizen of that country. A written statement issued by an authorized official at the Republic of Indonesia Representative or another location chosen by the government of the Republic of Indonesia, known as a visa, contains permission for foreign nationals to enter Indonesian territory and serves as the foundation for the issuance of a stay permit. It is based on the Republic of Indonesia Number 11 of 2016 Presidential Decree about the Visit Visa Free Facility System for Foreign Nationals, and it becomes operative on the day this decree is promulgated.permission is a unilateral administrative action of the government that implements policies on certain issues in accordance with the procedures and requirements stipulated in the policy. Immigration supervision is carried out when foreigners make applications that can and will enter or leave Indonesian territory. The effectiveness of the free visit visa has not been fully effective and implemented properly, The government must step up its oversight of the issuance of free visit visas in this particular instance. Concerning the utilization of invalidation notices for temporary stays abroad,the government has actually run it optimally and has been greatly maximized regarding it both in application and decision-making for foreigners who abuse residence permits. In order for the regulation of the Law to be implemented properly, ideally the government will tighten and optimize again related to this visa-free visit so that there is no misuse of residence permits committed by citizens.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-03