TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN TANAH ANTARA SERTIPIKAT HAK MILIK DENGAN SERTIPIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TABALONG
Kata Kunci:
Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah, Kepastian Hukum, dan Penyelesaian SengketaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah kepastian hukum sertipikat hak milik dan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong serta menganalisis bagaimanakah penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat hak milik dengan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, sifat penelitian ini adalah prespektif, dengan mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang didapatkan dari penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknis analisis bahan hukum silogisme deduktif. Hasil penelitian Pertama: Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa sertipikat untuk menjamin kepastian hukum dalam pendaftaran tanah karena sebagai alat pembuktian yang kuat dengan adanya permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat hak milik dengan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, namun pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak. Kedua: penyelesaian terhadap permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah antara sertipikat hak milik dengan sertipikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dapat dilakukan penyelesaian melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong jika mediasi tidak dapat diterima oleh para pihak atau salah satu pihak, maka penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui jalur peradilan yaitu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
This study aims to analyze how the legal certainty of certificates of property rights and certificates of use rights of Tabalong District Government and analyze how the settlement of overlapping land ownership between certificates of property rights and certificates of use rights of Tabalong District Government. This research is a type of normative legal research, the approach used is a statutory approach, a conceptual approach, the nature of this research is perspective, using primary, secondary and tertiary legal materials obtained from library research, the legal material collection technique used is a literature study with technical analysis of legal materials deductive syllogism. First: research results: Based on Article 19 of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles that certificates to ensure legal certainty in land registration because as a strong evidentiary tool with the problem of overlapping land ownership between certificates of property rights with certificates of use rights of the Tabalong District Government, but the government through the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning / National Land Agency does not provide legal certainty to right holders. Second: settlement of the problem of overlapping land ownership between certificates of property rights and certificates of use rights of the Tabalong District Government can be done through mediation by the Tabalong District Land Office if mediation is not acceptable to the parties or one of the parties, then the settlement of land disputes can be done through judicial channels, namely the District Court and the State Administrative Court.




