TANGGUNG JAWAB HUKUM PENDIRI YAYASAN ATAS PENGGUNAAN NAMA YANG SAMA DENGAN YAYASAN LAIN MENGAKIBATKAN DIBATALKANNYA STATUS YAYASAN

Penulis

  • Jeremia Lukas Sahat Pinondang Universitas Jayabaya
  • Putra Hutomo Universitas Jayabaya
  • Refki Ridwan Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Tanggung jawab Hukum, Pendiri Yayasan, Batalnya Status Yayasan

Abstrak

Pembahasan mengenai tanggung jawab hukum pendiri yayasan atas penggunaan nama yang sama dengan yayasan lain mengakibatkan dibatalkannya status yayasan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Keberadaan yayasan dapat mewujudkan tujuan manusia sebagai subyek hukum agar dapat terlaksana maksud dan tujuanya di bidang sosial, keagamaan, kemuanusiaan pada suatu lembaga yang telah diterima dan diakui keberadaanya di kehidupan masyarakat luas setelah akta pendirianya telah mendapatkan pengesahan Kementrian Hukum dan Ham.Tanggung jawab hukum yayasan atas dibatalkannya status hukum yang terkait penggunaan nama yayasan yang sama bahwa tanggungjawab adalah ketika dilakukan itikad tidak baik, maka pendiri  yayasan bertanggungjawab dapat dikenakan  pidana  atau perdata karena menimbulkan  kerugian  bagi pihak ketiga akibat kesamaan nama.

Discussion on legal protection for insurance policyholders against revocation of insurance business licenses by the financial services authority. Research conducted using normative legal methods. Legal protection for insurance policyholders against revocation of insurance business licenses that in order to provide guarantees for policyholders to obtain their rights, it is considered necessary for the Deposit Insurance Agency (LPSK) to provide legal protection for insurance policyholders against revocation of insurance business licenses referring to the provisions of Article 53 of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance which regulates guarantee funds intended as a guarantee of replacement of all or part of the rights to policyholders if the insurance company is liquidated and regulations regarding the obligation to become a member of a mediation institution.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-03