PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP PENCABUTAN IZIN USAHA ASURANSI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Penulis

  • Titin Hartatih Universitas Jayabaya
  • Yudha Cahya Kumala Universitas Jayabaya
  • Yuliana Setiadi Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Pemegang Polis Asuransi, Izin Usaha, Otoritas Jasa Keuangan

Abstrak

Pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap pencabutan izin usaha asuransi oleh otoritas jasa keuangan. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum pemegang polis asuransi terhadap pencabutan izin usaha asuransi bahwa untuk memberikan jaminan bagi pemegang polis untuk mendapatkan haknya maka dianggap perlu lembaga penjamin simpanan (LPSK) guna memberikan perlindungan hukum pemegang polis asuransi terhadap pencabutan izin usaha asuransi  yang mengacu dengan peraturan perundangan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang mengatur tentang dana jaminan yang ditujukan sebagai jaminan penggantian seluruh atau sebagian hak kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami likuidasi dan peraturan mengenai kewajiban menjadi anggota lembaga mediasi.

Discussion on legal protection for insurance policyholders against revocation of insurance business licenses by the financial services authority. Research conducted using normative legal methods. Legal protection for insurance policyholders against revocation of insurance business licenses that in order to provide guarantees for policyholders to obtain their rights, it is considered necessary for the Deposit Insurance Agency (LPSK) to provide legal protection for insurance policyholders against revocation of insurance business licenses referring to the provisions of Article 53 of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance which regulates guarantee funds intended as a guarantee of replacement of all or part of the rights to policyholders if the insurance company is liquidated and regulations regarding the obligation to become a member of a mediation institution.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-03