ESENSI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PASAL DELIK KORUPSI DALAM KUHP NASIONAL BARU DENGAN PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG KORUPSI UU NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NO. 20 TAHUN 2001
Kata Kunci:
Korupsi, Keuangan negara, Penegakan hukumAbstrak
Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harafiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan menurut KBBI, korupsi adalah diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Baharuddin Lopa, mengartikan korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum. Maka dalam hal ini seperti yang kita ketahui bersama bahwa korupsi telah berdampak sangat signifikan terhadap stabilitas berbagai aspek ekonomi, politik, dan sosial juga menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Penegakan hukum terhadap korupsi melibatkan mekanisme yang kompleks, termasuk penyidikan, penuntutan, dan pemberian sanksi yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah tindak lanjut kejahatan serupa. Dengan memperkuat berbagai regulasi hukum terkait dengan efek jera pelaku kejahatan tindak pidana korupsi dan menerapkan reformasi sistem hukum, sehingga diharapkan dapat mengurangi prevalensi tindak pidana korupsi dan mempromosikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Corruption comes from the Latin "corruptus" and "corruptio" which literally means rottenness, ugliness, depravity, dishonesty, can be bribed, immoral, and deviation from holiness. Meanwhile, according to KBBI, corruption is interpreted as the misappropriation or misuse of state money (companies and so on) for personal or other people's benefit. Baharuddin Lopa, defines corruption as a criminal act related to bribery, manipulation, and other acts as unlawful acts that harm the country's finances and economy, as well as harm public welfare and interests. So in this case, as we all know, corruption has had a very significant impact on the stability of various aspects of the economy, politics, and social life and has also caused damage to various aspects of the lives of society, nation and state so that efforts to prevent and eradicate criminal acts of corruption need to be carried out continuously and sustainably. Law enforcement against corruption involves complex mechanisms, including investigation, prosecution, and the imposition of sanctions that aim to create a deterrent effect and prevent further similar crimes. By strengthening various legal regulations related to the deterrent effect on perpetrators of corruption crimes and implementing legal system reforms, it is hoped that it can reduce the prevalence of corruption crimes and promote clean and accountable governance.




