KEPASTIAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIDASARI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DAN AKIBAT HUKUMNYA

Penulis

  • Gilang Nur Ramadhani Universitas Jayabaya
  • Anriz N. Halim Universitas Jayabaya
  • Holilur Rohman Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Akta PPJB, Perjanjian Hutang Piutang, Akibat Hukum

Abstrak

Pembahasan mengenai kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah  yang didasari  perjanjian hutang piutang dan akibat hukumnya. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. kepastian hukum terhadap  perjanjian  pengikatan jual  beli hak atas tanah yang didasari oleh perjanjian utang piutang akan menimbulkan kerugian dari salah satu pihak sehingga dalam proses jual beli hak atas tanah bisa melakukan upaya hukum dalam bentuk hukum perdata, salah satunya mengakibatkan langkah penyelundupan hukum sehingga proses tersebut menarik persoalan perdata keranah pidana, sedangkan dalam hukum pidana itu sendiri, bahwa langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, yang dikenal sebagai asas ultimatum remedium. Sedangkan Penyelesaian sengketa hutang piutang dengan cara membuat dan menandatangani PPJB telah membawa kerugian bagi pihak si berutang, karena jika tidak terbayar hutangnya.

Discussion on the legal certainty of a deed of agreement for the sale and purchase of land rights based on a debt agreement and its legal consequences. Research conducted using the normative legal method. Legal certainty of a land sale and purchase agreement based on a debt agreement will cause losses to one of the parties so that in the process of buying and selling land rights, legal efforts can be made in the form of civil law, one of which results in legal smuggling steps so that the process attracts civil issues in the criminal realm, while in criminal law itself, criminal steps are the last resort in law enforcement, which is known as the principle of ultimatum remedium. Meanwhile, the resolution of debt disputes by making and signing a PPJB has brought losses to the debtor, because if the debt is not paid.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-03