ASAS KEADILAN DALAM TRANSISI PERATURAN PERTAMBANGAN DARI PERJANJIAN MENJADI PERIZINAN

Penulis

  • Erdiwin Mardani Sihombing Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • Saprudin Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Kata Kunci:

Asas Keadilan, Sila Kelima Pancasila, Dasar Keadilan Sosial, Transisi Peraturan Pertambangan, Fase Perjanjian menjadi Fase Perizinan

Abstrak

Pertambangan adalah proses pengambilan sumber daya alam yang terkandung didalam perut bumi, dalam proses ini memerlukan regulasi yang tepat karena berhubungan langsung dengan lingkungan demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peraturan pertambangan di Indonesia adalah wujud dari penguasaan negara atas sumber daya alam yang berkaitan dengan khayalak hidup orang banyak, dalam perjalanan peraturan pertambangan ini mengalami banyak problematika. peraturan pertambangan mengalami perubahan yang sangat signifikan , Materi Muatan Transisi Peraturan Pertambangan berisikan Perubahan substansi kewenangan dan penempatan kedudukan negara. Secara Isi Peraturannya adalah Perubahan dari Hukum Privat yaitu Prinsip Melaksanakannya sebagai Penyelenggara secara Inti Prosesnya melalui Perjanjian (KK/PKP2B) dengan Kedudukan Negara setara dengan Pengusaha Pertambangan menjadi Hukum Publik  yaitu Prinsip Melaksanakannya sebagai Penguasa Penuh/Diselenggarakan secara Keseluruhan Prosesnya melalui Perizinan (IUPK) dengan Kedudukan Negara lebih tinggi dengan Pengusaha Pertambangan. Transisi peraturan pertambangan memiliki arah/tujuan, jangkauan pengaturan/sasaran dan materi muatan peraturan yang berbeda setiap fasenya. Dalam penelitian ini akan mendalami antara pembentukan hukum yang menjadi alat negara untuk menguasai sumber daya alam dengan keadilan, mengapa dalam bernegara dalam hal berhukum perlu mengaitkannya dengan keadilan khususnya dalam peraturan pertambangan.

Mining is extraction process of natural resources contained in the earth’s crust this process requires accurate regulations because it is directly related to the environment towards the realization of sustainable management of natural resources. The mining law in indonesia is a manifestation of state domination upon natural resources in connection with the livelihood of many people. In its development the mining regulations have experienced a lot of problems. They have experienced significant changes. The materials of the transition of mining regulations contain amendments which contain amendment on the substances of authority and placement of substance and placement of state potition. From the perspective of the content, it is a change of private law, namely the principle to implement it as organizer as the substance of the process through agreement (KK/PKP2B) with state position equal to mining businessman to become public law, namely the principle to perform it as full ruler/manage fully its process through permit (IUPK) in which the position of the state is higher than mining enterpreneur. Transition of mining regulations has the direction/goals, range/target of regulation and material content of the regulations are different for each phase. This research studies deeperon the law formation which becomes state instrument to dominate natural resources and the principle of justice, why in the state and in the law it is deemed necessary to correlate them justice, particularly in mining regulations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-03