STUDI KOMPREHENSIF REGULASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENGATASI KASUS KEBOCORAN DATA PADA PLATFORM DIGITAL
Kata Kunci:
Perlindungan, Digital, Teknologi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)Abstrak
Perlindungan data pribadi pada perkembangan digital di Indonesia yang masih menjadi pembahasan dan mendapatkan perhatian dengan seiring naiknya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Pada perkembangan digital yang telah banyak memberikan manfaat baik ekonomi maupun dari sisi perlindungan data pribadi masyarakat, namun dengan adanya perkembangan di era digital terdapat dampak yang timbul dari hal tersebut sehingga berpengaruh pada kerentanan, kewasapadaan dalam melindungi data pribadi. Di era yang sekarang serba digital, kemajuan dibidang teknologi informasi dan komunikasi mempermudah masyarakat untuk menyebarkan berbagai informasi, komunikasi ataupun transaksi digital. Perkembangan yang telah terjadi pun mendorong berbagai pertumbuhan pada platform digital yang di mana hal tersebut dapat mengumpulkan dan mengolah data pribadi yang dimiliki masing-masing pengguna. Dengan adanya perkembangan teknologi yang terjadi begitu cepat dinamika yang terjadi di dalamnya juga ada banyak hal dan tidak jarang menjadi isu kritis pada lingkungan masyarakat, hal tersebut dikarenakan telah mempengaruhi privasi pada banyak individu. Berfokus pada perlindungan hukum yang dimiliki Indonesia pada hal ini yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Individu masyarakat pengguna yang dengan mudah membagikan dan menggunakan platform digital untuk kegiatan sehari-hari baik komunikasi maupun transaksi yang secara langsung meningkatkan pula risiko pada hal keamanan dan karahasiaan data pribadi yang dimiliki setiap masing-masing individunya. Data pribadi digital yang semakin berkembang di masyarakat dapat meningkatkan keseriusan kegiatan yang baik secara privat maupun publik yang dapat diakses di perangkat lunak seperti telephone genggam atau perangkat pribadi lainnya.
The protection of personal data in Indonesia's digital development remains a topic of discussion and concern, especially as technology and digitalization continue to advance. While digital development has provided many benefits, both economically and in terms of personal data protection, it also brings about challenges that impact the security and protection of personal data. In today's highly digital era, advancements in information and communication technology have made it easier for people to disseminate various types of information, engage in communication, and conduct digital transactions. The growth in digital development has also driven the expansion of digital platforms that collect and process users' personal data. With the rapid pace of technological advancement, the dynamic nature of this environment has raised many critical issues within society, primarily due to the impact on individuals' privacy. Focusing on the legal protection available in Indonesia, the Personal Data Protection Law (UU PDP) is a significant measure in this area. As individuals increasingly use digital platforms for daily activities, including communication and transactions, the risks to the security and confidentiality of personal data also rise. The widespread use of digital personal data in society heightens the seriousness of activities, both private and public, which can be accessed on devices such as mobile phones or other personal gadgets.




