TANGGUNGJAWAB HUKUM PERUSAHAAN MELALUI GANTI KERUGIAN AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL

Penulis

  • Jhonli Bertua Sinurat Universitas Jayabaya
  • Nur Hakim Universitas Jayabaya
  • Roni Pandiangan Universitas Jayabaya

Kata Kunci:

Tanggungjawab Hukum, Ganti Kerugian, Kerusakan Lingkungan

Abstrak

Pembahasan mengenai tanggungjawab hukum perusahaan melalui ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan dan sosial. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang  didukung  dengan  yuridis empiris dengan merinci uraian  yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan tanggungjawab hukum perusahaan  yang timbul sebagai akibat kegiatan usaha menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial. Tanggungjawab hukum perusahaan  yang timbul sebagai akibat kegiatan usaha menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial bahwa perusahaan dalam pencemaran lingkungan dapat berupa sanksi pidana seperti yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 41, pasal 42 dan pada pasal 45 menyatakan bahwa jika tindak pidana oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan, atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat.

Discussion on the legal responsibility of companies through compensation for environmental and social damage. The approach method used in this legal research is the normative legal approach method supported by empirical legal by detailing the description, namely a study that deductively begins with an analysis of the articles in the laws and regulations that regulate the problem of corporate legal responsibility that arises as a result of business activities causing environmental and social damage. The legal responsibility of companies that arises as a result of business activities causing environmental and social damage that companies in environmental pollution can be in the form of criminal sanctions as referred to in Law Number 23 of 1997 concerning Environmental Management in Article 41, Article 42 and Article 45 states that if a criminal act by or on behalf of a legal entity, corporation, association, foundation, or other organization, the threat of criminal fines is increased.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-01