TANGGUNG JAWAB HUKUM PETUGAS KESEHATAN TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN DI DALAM REKAM MEDIS
Kata Kunci:
Tanggung jawab Hukum Nakes, Kerahasiaan Data PasienAbstrak
Penyelenggaraan rekam medis oleh fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bukti dalam proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Dokumen rekam medis adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan yang harus disimpan dan dipelihara karena merupakan dokumen rahasia yang penting bagi pasien, bagi tenaga kesehatan, dan bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Artikel ini mengadopsi metode yuridis empiris yang akan membahas mengenai tanggung jawab hukum petugas kesehatan terhadap kerahasiaan data pasien dalam rekam medis. Fasilitas pelayanan kesehatan bertanggung jawab menjaga dan melindungi segala informasi terkait keamanan dalam kerahasiaan rekam medis pasien. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan berupa tanggung jawab hukum pidana, tanggung jawab hukum administrasi, serta tanggung jawab hukum perdata.
The maintenance of medical records by health service facilities is evidence of the health service process that has been provided to patients. Medical record documents belong to health service facilities that must be stored and maintained because they are confidential documents that are important for patients, for health workers, and for health service facilities. This article adopts an empirical juridical method which will discuss the legal responsibilities of health workers regarding patient data in medical records. Health service facilities are responsible for maintaining and protecting all security-related information reflected in patient medical records. The forms of responsibility given by health service facilities are in the form of criminal legal responsibility, administrative legal responsibility, and civil legal responsibility.




