TINJAUAN HUKUM KEWENANGAN KLINIS TENAGA KEPERAWATAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEPERAWATAN

Penulis

  • Muhammad Fithri Rahmani Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rommy Hardyansah Universitas Sunan Giri Surabaya

Kata Kunci:

Tenaga Keperawatan, Kewenangan klinis, Pelimpahan Kewenangan

Abstrak

Latar belakang: Perawat sebagai tenaga kesehatan terbanyak di Indonesia mendapatkan pelimpahan kewenangan klinis dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam Pelimpahan kewenangan tersebut perlunya ditetapkan kewenangan dan harus didokumentasikan agar menjadi kepastian hukum bagi perawat dalam menerima pelimpahan wewenang dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan tindakan klinis dalam batas kewenangan yang telah ditetapkan. Tujuan: untuk menganalisa kerangka hukum kewenangan klinis tenaga keperawatan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Metode: Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan literatur terkait. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi pemerintah. Hasil: kewenangan klinis keperawatan harus didokumentasikan dalam dokumen resmi yang ditetapkan dan diberikan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan berupa surat penugasan klinis dengan melampirkan daftar rincian kewenangan klinis.

Background: Nurses as the largest healthcare workforce in Indonesia receive clinical authority delegation from medical and healthcare professionals. In this delegation of authority, it is necessary to define the authority and document it to provide legal certainty for nurses in receiving delegated authority and being responsible for carrying out clinical tasks and actions within the set limits of authority. Objective: to analyze the legal framework of clinical authority for nursing professionals based on regulations. Method: This study uses a qualitative approach with analysis of legal documents and related literature. Data is collected from regulations, scientific journals, and official government publications. Results: Nursing clinical authority must be documented in an official document established and provided by the healthcare facility leadership in the form of a clinical assignment letter, including a detailed list of clinical authority.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-01