ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI PENDEKATAN PENAGIHAN PAJAK DAN KUALITAS PELAYANAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA PASAR REBO
Kata Kunci:
Kepatuhan Wajib Pajak, Penagihan Pajak, Kualitas Pelayanan Perpajakan, Socio-LegalAbstrak
Kepatuhan Wajib Pajak merupakan pilar utama dalam optimalisasi penerimaan negara berbasis sistem self-assessment, namun dalam praktiknya sering kali dihadapkan pada kendala resistensi dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pendekatan penagihan pajak sebagai instrumen represif (law enforcement) serta pengaruh kualitas pelayanan perpajakan sebagai instrumen persuasif terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) Pratama Jakarta Pasar Rebo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal research) dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta didukung oleh data empiris lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan penagihan aktif (penerbitan Surat Paksa dan eksekusi sita) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo berjalan efektif secara struktural dan memberikan efek gentar (deterrent effect) yang signifikan dalam mencairkan tunggakan pajak, meskipun pelaksanaannya masih terhambat keterbatasan jumlah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan kendala pelacakan aset (asset tracing). Namun demikian, pendekatan represif ini cenderung dominan menghasilkan kepatuhan formal (enforced compliance). Sebaliknya, kualitas pelayanan perpajakan (transparansi, responsivitas, dan digitalisasi administrasi) terbukti menjadi faktor determinan dalam menumbuhkan kepatuhan material secara sukarela (voluntary compliance). Kendati transformasi digital telah memberikan kemudahan, asimetri informasi akibat dinamisnya regulasi pasca-UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih menjadi hambatan bagi sebagian Wajib Pajak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem asset tracing elektronik yang terintegrasi lintas instansi serta optimalisasi edukasi perpajakan yang masif oleh Account Representative demi meminimalisasi sengketa hukum dan mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan
Taxpayer compliance is the main pillar in optimizing state revenue based on the self-assessment system, yet in practice, it is often confronted with resistance and low legal awareness among the public. This study aims to analyze the effectiveness of the tax collection approach as a repressive instrument (law enforcement) and the influence of tax service quality as a persuasive instrument on taxpayer compliance at the Jakarta Pasar Rebo Small Tax Office (Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama). The research method employed is a normative-empirical legal research method (socio-legal research), utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials supported by empirical field data. The results indicate that the active tax collection approach (issuance of Distress Warrants/Surat Paksa and seizure executions) at Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo runs effectively structurally and generates a significant deterrent effect in recovering tax arrears, even though its implementation is still hindered by the limited number of Tax Bailiffs (JSPN) and asset-tracing difficulties. Nevertheless, this repressive approach predominantly generates formal compliance (enforced compliance). On the contrary, the quality of tax services (transparency, responsiveness, and administrative digitalization) is proven to be a determinant factor in fostering voluntary material compliance (voluntary compliance). Although digital transformation has provided convenience, information asymmetry caused by dynamic regulatory changes following the Tax Harmonization Law (UU HPP) remains an obstacle for several taxpayers. This study recommends the reinforcement of an integrated cross-institutional electronic asset-tracing system and the optimization of massive tax education by Account Representatives to minimize legal disputes and achieve sustainable taxpayer compliance




