ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 53/PID.SUS-ANAK/2023/PN.SRG)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Pelecehan SeksualAbstrak
Pelecehan seksual merupakan suatu perilaku seksual yang tidak disukai atau dilakukan secara paksa baik berupa lisan, tulisan maupun perilaku, juga dapat diukur dari kelas ringan sampai berat, eperti dalam bentuk verbal, sentuhan fisik, pandangan mata sampai pada tingkatan berat yaitu adanya kekerasan seksual bahkan tindakan pemerkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual, dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang, dengan menggunakan bahan primer yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan bahan skunder yakni buku-buku atau jurnal/artikel yang relevan dengan penelitian. Skripsi ini juga menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan Perundang- undang, kasus, dan pendekatan konseptual. Kemudian dihubungkan dengan Undang-undang terkait, selanjutnya dianalisis menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum dan teori perlindungan anak. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pelecehan Seksual terhadap Anak disebabkan oleh kurangnya moral dan kesadaran dari diri pelaku kejahatan seksual tersebut. Selain itu, perlindungan dan perhatian khusus terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual sangat diperlukan untuk menunjang masa depan anak bangsa. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana ini yaitu dengan memberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, antara lain pemberian sanksi pidana penjara dan pidana denda. Kesimpul dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual yaitu meliputi rehabilitasi secara psikosoial, pemberian perlindungan dan pendampingan, sedangkan Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa adalah dengan mempertimbangkan aspek Yuridis dan non Yuridis.
Sexual harassment is a sexual behavior that is disliked or carried out by force, whether in the form of verbal, written or behavioral, it can also be measured from mild to severe, such as in the form of verbal, physical touch, eye contact, up to severe levels, namely sexual violence and even acts of violence. This research aims to determine legal protection for children who are victims of criminal acts of sexual disclosure, and to determine the forms of legal protection for children who are victims of criminal acts of sexual disclosure. This research was conducted at the Serang District Court/PHI/Tipikor, using primary materials, namely Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection and secondary materials, namely books or journals/articles that were relevant to the research. This thesis also uses qualitative research with normative legal research methods through statutory, case and contextual approaches. Then it is connected to the relevant law, then explained using the theory of legal certainty, the theory of legal protection and the theory of child protection. The results of this research are that sexual abuse of children is caused by low morals and awareness of the perpetrators of sexual crimes. Apart from that, special protection and attention to children who are victims of sexual crimes is very necessary to support the future of the nation's children. The application of the law to perpetrators of this criminal act is by providing sanctions in accordance with Law no. 17 of 2016 concerning Child Protection, including thprovision of imprisonment and fines. The conclusion of this research is that legal protection for children who are victims of sexual disclosure includes psychosocial rehabilitation, providing protection and assistance, while the consideration of the Panel of Judges in handing down a decision to the defendant is to take into account both juridical and non-juridical aspects.




