TRANSFORMASI KEJAKSAAN DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Foborozisokhi Ndruru Universitas HKBP Nomensen Medan
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nomensen Medan

Kata Kunci:

Transformasi, Kejaksaan, Pembuktian, Digital

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi membawa banyak kemudahan, namun juga menciptakan tantangan baru, terutama dalam penegakan hukum terkait kejahatan siber. Penelitian ini membahas transformasi kejaksaan dalam pembuktian perkara pidana di era digital, di mana bukti digital menjadi komponen kunci. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kejaksaan dihadapkan pada tantangan untuk mengintegrasikan bukti elektronik ke dalam sistem hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa adaptasi terhadap teknologi baru, pelatihan sumber daya manusia, dan kerjasama internasional sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus pidana. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan keadilan dalam sistem peradilan dapat tercapai dengan lebih optimal di tengah perkembangan teknologi yang cepat.

Advances in information technology bring many conveniences, but also create new challenges, especially in law enforcement related to cyber crime. This research discusses the transformation of prosecutors in proving criminal cases in the digital era, where digital evidence is a key component. With the existence of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, the prosecutor's office is faced with the challenge of integrating electronic evidence into the existing legal system. This research uses a normative juridical approach, with a statutory approach and a case approach. The results show that adaptation to new technology, human resource training, and international cooperation are very necessary to increase the effectiveness of handling criminal cases. Through these steps, it is hoped that justice in the justice system can be achieved more optimally amidst rapid technological developments.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-27