PERAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM MELINDUNGI KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM DAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Penulis

  • Rizka Afi Aryana Universitas Negeri Semarang
  • Gresia Wulaning Rum Universitas Negeri Semarang
  • Rijal Jajuly Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Corporate Social Responsibility (CSR), Pemegang Saham, Pemangku Kepentingan

Abstrak

Perusahaan memainkan peran penting dalam aktivitas bisnis dan pembangunan ekonomi di suatu negara. Dalam operasionalnya, terdapat berbagai pihak yang memiliki kepentingan, seperti pemegang saham, karyawan, konsumen, dan masyarakat. Hukum perusahaan berperan dalam melindungi kepentingan semua pihak melalui pengaturan yang adil dan transparan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia menjadi dasar hukum yang mengatur hak-hak pemegang saham, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan strategis. Selain itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi. Hukum perusahaan juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, hukum perusahaan tidak hanya berfungsi untuk memastikan kepatuhan tetapi juga untuk menciptakan budaya etika dan keberlanjutan dalam bisnis.

Companies play a crucial role in business activities and economic development within a country. Various parties have interests in their operations, including shareholders, employees, consumers, and the community. Corporate law plays a role in protecting the interests of all parties through fair and transparent regulations. Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies in Indonesia serves as the legal foundation regulating the rights of shareholders, particularly in the General Meeting of Shareholders (GMS) as a forum for strategic decision-making. Additionally, the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles aims to create a balance between the interests of shareholders and other stakeholders, ensuring accountability and transparency. Corporate law also encourages companies to be socially and environmentally responsible through Corporate Social Responsibility (CSR) programs and to comply with regulations established by the government. Thus, corporate law serves not only to ensure compliance but also to foster a culture of ethics and sustainability in business.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-27