ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN INFLUENCER MELALUI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP ENDORSE OVERCLAIM PRODUK KOSMETIK DAN PRODUK KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
Kata Kunci:
Industri Kecantikan, Perlindungan Konsumen, Zat Berbahaya, Overclaim, Keamanan ProdukAbstrak
Industri kecantikan telah mengalami perkembangan signifikan sejalan pada peningkatan kesadaran setiap individu terhadap perlunya perawatan kulit kulit. Namun, pertumbuhan ini juga diiringi dengan tantangan yang cukup serius, seperti peredaran produk kecantikan palsu yang mengandung zat-zat berbahaya, termasuk merkuri dan hydroquinone. Bahan tersebut bersifat karsinogenik dan teratogenik menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Peredaran ini diperparah dengan peran influencer dalam mempromosikan barang-barang tersebut dengan melebihi apa yang didapat (overclaim). Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan pelanggan pada produk berbahaya tersebut ditetapkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Selain itu, UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha, termasuk promotor seperti influencer, untuk mempromosikan produk dengan informasi yang menyesatkan karena mengandung bahan berbahaya dan overclaim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaku usaha yang terlibat dalam promosi produk kecantikan yang mengandung merkuri dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen secara hukum perdata, khususnya tindakan menyimpang hukum. Dengan meninjau hukum perdata yang berlaku, penelitian ini mengeksplorasi potensi tuntutan ganti rugi terhadap pelaku usaha akibat promosi produk berbahaya dan implikasi hukum dari kegiatan promosi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan sebab mempromosikan produk berbahaya yang merugikan konsumen.
The beauty industry has experienced significant growth, driven by increasing public awareness of the importance of skincare. However, this expansion has also brought serious challenges, including the circulation of counterfeit beauty products containing harmful substances such as mercury and hydroquinone. These ingredients are carcinogenic and teratogenic, posing substantial health risks. The situation is exacerbated by influencers promoting these products, often making exaggerated claims that exceed the actual benefits. In Indonesia, consumer protection against dangerous products is regulated under the 1945 Constitution and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This law prohibits businesses, including promoters like influencers, from advertising products with misleading information, particularly when harmful ingredients and overclaims are involved. This research aims to analyze whether businesses involved in promoting beauty products containing mercury can be held liable for consumer harm under civil law, specifically regarding unlawful acts (tort). By examining applicable civil laws, this study explores the potential for compensation claims against businesses due to the promotion of hazardous products and the legal implications of such promotional activities. The findings indicate a strong legal basis for holding businesses accountable for damages caused by promoting dangerous products that harm consumers.




