KONFLIK KLAIM SEPIHAK MALAYSIA ATAS KESENIAN REOG PONOROGO DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Penulis

  • Kharisma Ika Nurkhsanah Universitas Tidar
  • Cantika Asnanti Universitas Tidar
  • Dhafina Fazarona Universitas Tidar
  • Faiq Muhammad Zufar Universitas Tidar
  • Febriana Ayu Nirmalatifa Universitas Tidar

Kata Kunci:

Reog Ponorogo, Budaya, Klaim Sepihak

Abstrak

Perselisihan terkait klaim budaya yang melibatkan Reog Ponorogo dari Indonesia dan Malaysia merupakan contoh kompleks masalah hak kekayaan intelektual yang terjadi lintas negara. Kontroversi ini mencuat di Indonesia setelah kesenian Reog Ponorogo dimasukkan dalam kampanye pariwisata "Visit Malaysia 2007" dengan slogan "Malaysia Truly Asia." Masalah ini timbul karena Tari Barongan yang ditampilkan dalam kampanye tersebut sangat mirip dengan Tari Reog Ponorogo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Fokusnya adalah menganalisis secara mendalam peraturan perundang-undangan terkait hak kekayaan intelektual, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta perjanjian internasional yang mengatur hak kekayaan intelektual. Tujuan penelitian ini adalah memahami bagaimana aturan-aturan hukum tersebut diterapkan. Sebelumnya, Malaysia pernah mengklaim Reog Ponorogo sebagai bagian dari warisan budayanya, meskipun klaim tersebut tidak didukung oleh bukti historis dan etnis yang kuat. Upaya hukum Indonesia dalam menghadapi klaim sepihak dari Malaysia melibatkan berbagai langkah strategis, termasuk diplomasi, hukum internasional, dan kebijakan terkait. Beberapa saran untuk mengatasi konflik klaim ini meliputi peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya, pengarsipan dan digitalisasi warisan budaya, serta memperkuat advokasi hukum Indonesia di forum internasional untuk melindungi warisan budaya tak benda.

The dispute over cultural claims involving Reog Ponorogo from Indonesia and Malaysia is an example of complex intellectual property rights issues that occur across countries. This controversy arose in Indonesia after Reog Ponorogo art was included in the tourism campaign "Visit Malaysia 2007" with the slogan "Malaysia Truly Asia." This problem arises because the Barongan Dance shown in the campaign is very similar to the Reog Ponorogo Dance. This research uses normative legal research methods with a descriptive analytical approach. The focus is to analyze in depth the laws and regulations related to intellectual property rights, especially Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, as well as international agreements that regulate intellectual property rights. The aim of this research is to understand how these legal rules are applied. Previously, Malaysia had claimed Reog Ponorogo as part of its cultural heritage, although this claim was not supported by strong historical and ethnic evidence. Indonesia's legal efforts to face unilateral claims from Malaysia involve various strategic steps, including diplomacy, international law and related policies. Some suggestions for overcoming conflicting claims include increasing awareness and legal protection of cultural heritage, archiving and digitizing cultural heritage, as well as strengthening Indonesian legal advocacy in international forums to protect intangible cultural heritage.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-27