ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NOMOR 180/PID.SUS/2025/PN STB)

Penulis

  • Idris Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Kata Kunci:

KDRT, Perlindungan Hukum, Suami Sebagai Korban

Abstrak

Perempuan kerap kali digambarkan sebagai korban utama dalam berbagai wacana mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara laki-laki lebih sering diasosiasikan sebagai pelaku. Pandangan ini sudah mengakar kuat dalam konstruksi sosial masyarakat Indonesia sehingga keberadaan laki-laki sebagai korban sering kali terabaikan. Realitanya, KDRT tidak memandang gender, laki-laki atau suami juga dapat menjadi korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT yang dialami oleh suami, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Stb. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT tidak memandang jenis kelamin. Putusan hakim menegaskan bahwa laki-laki sebagai korban memiliki  hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Adapun bentuk perlindungan hukum yang tercermin dalam putusan ini mencakup pengakuan terhadap posisi korban, pemenuhan hak-haknya dalam proses peradilan, serta penegasan atas pertanggungjawaban pidana oleh pelaku. Selain itu, penyelesaian perkara dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip restorative justice serta dimensi sosio-yuridis dalam menjatuhkan pidana. Meski demikian, aspek perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya dalam bentuk restitusi atau kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang dialami, belum sepenuhnya terealisasi dalam putusan pengadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30