PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA DAN UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PT. TEMPO RESEARCH
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3103 K/Pdt/2022
Kata Kunci:
Perjanjian kerja, Wanprestasi, PengadilanAbstrak
In human life, one and the other interact with each other and in the case of the emergence of an agreement, this means interaction between the parties involved. We can find promises anywhere. One example is a work agreement in a company. The function of the existence of a work agreement in itself is the intution of achieving trust and security between the parties involved in the agreement. This can happen because the letter of this agreement is binding and guarantees that all parties involved will intutively carry out ther obligations and obtain ther rights. This research will use a normative juridical approach. The results of the study discuss a general overview of agreements, employment agreements and default. Then the discussion is related to the implementation of work agreements which refer to Article 1313 and Article 1320 of the Civil Code and how to resolve issues of default in work agreements. Referring to Article 1320 of the Civil Code, the legal requrements for an agreement are that those who bind themselves agree that they are competent to make an agreement, regarding a certain matter and a lawful cause. Default problems that occur to parties who experience losses due to default are given the opportunity to choose to resolve default disputes through court or outside court. In resolving defaults within the Company, litigation or public court is resolved. That in its implementation it was found that there was a breach of contract by unilaterally canceling the work agreement and also not fulfilling its obligations. That the settlement regarding default is resolved through litigation or court and paying material losses.
Di dalam kehidupan manusia satu dan yang lainnya saling berinteraksi termasuk dalam hal timbulnya suatu perjanjian memerlukan adanya interaksi di antara para pihak bersangkutan. Perjanjian dapat kita temukan di mana saja. Salah satu contohnya yakni perjanjian kerja di sebuah perusahaan. Fungsi daripada adanya perjanjian kerja itu sendiri adalah untuk tercapainya ketenangan dan keamanan di antara para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Hal ini dapat terjadi karena surat perjanjian ini bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian pembahasan mengenai tinjauan umum mengenai perjanjian, perjanjian kerja dan wanprestasi. Lalu pembahasan terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja yang mengacu pada Pasal 1313 dan Pasal 1320 KUHPerdata dan cara penyelesaian permasalah wanprestasi pada perjanjian kerja. Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Permasalahan wanprestasi yang terjadi pada para pihak yang mengalami kerugian atas terjadinya wanprestasi diberikan kesempatan untuk memilih penyelesaian sengketa wanprestasi melalu jalur pengadilan maupun diluar pengadilan. Dalam penyelesaian wanprestasi di lingkungan Perusahaan tersebut diselesaikan jalur litigasi atau pengadilan umum. Bahwa dalam pelaksanaannya ditemukan adanya wanprestasi dengan membatalkan perjanjian kerja secara sepihak dan juga tidak memenuhi kewajibannya. Bahwa penyelesaian mengenai wanprestasi diselesaikan melalu jalur litigasi atau pengadilan dan membayarkan kerugian materiil.