IMPLEMENTASI PASAL 89 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA LANGKAT KECAMATAN SIAK KECIL KABUPATEN BENGKALIS
Kata Kunci:
BUMDes, Implementasi, Pasal 89 UU Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan DesaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam konteks pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Pasal 89 mengatur bahwa hasil usaha BUMDes harus dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara mendalam dengan pengelola BUMDes, pemerintah desa, dan masyarakat, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMDes Maju Jaya telah menjalankan tiga unit usaha, yaitu simpan pinjam, toko saprotan, dan jual beli beras/gabah. Namun, pemanfaatan hasil usaha belum sepenuhnya optimal sesuai amanat Pasal 89 UU Desa. Kendala utama meliputi keterbatasan modal, kurangnya kapasitas pengelola, serta pengelolaan administrasi yang belum tertib. Upaya yang telah dilakukan antara lain musyawarah desa untuk pertanggungjawaban BUMDes dan diversifikasi usaha, namun belum ada program terstruktur untuk alokasi hasil usaha bagi pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan tata kelola BUMDes, perencanaan strategis pemanfaatan hasil usaha, serta peningkatan partisipasi masyarakat agar implementasi Pasal 89 UU Desa dapat berjalan efektif. Rekomendasi yang diajukan mencakup pelatihan pengelola, penyusunan rencana alokasi keuntungan yang transparan, dan integrasi program BUMDes dengan APBDes untuk mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
This study aims to analyze the implementation of Article 89 of Law Number 6 of 2014 on Villages in the context of the operation of the Village-Owned Enterprise (BUMDes) "Maju Jaya" in Langkat Village, Siak Kecil District, Bengkalis Regency. Article 89 stipulates that BUMDes profits must be utilized for business development, village infrastructure, community empowerment, and social assistance for the poor. The research employs empirical legal methods with a qualitative approach, through in-depth interviews with BUMDes managers, village officials, and community members, as well as document analysis. Findings reveal that BUMDes Maju Jaya operates three business units: microfinance, agricultural supply stores, and rice trading. However, profit utilization has not fully aligned with Article 89 due to constraints such as limited capital, inadequate managerial capacity, and disorganized financial reporting. Efforts like annual accountability forums and business diversification have been initiated, but structured programs for profit allocation remain lacking. The study concludes that strengthening BUMDes governance, strategic profit utilization planning, and enhanced community participation are critical for effective implementation of Article 89. Recommendations include managerial training, transparent profit allocation mechanisms, and integration of BUMDes programs into the Village Budget (APBDes) to support village development and welfare.