PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DI ERA PERSAINGAN GLOBAL: PRINSIP “FIRST TO FILE” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA
Kata Kunci:
First To File, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa MerekAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami prinsip “First To File” yang merupakan bentuk sistem konstitutif dalam pendaftaran merek di Indonesia. Prinsip “First To File” akan memberikan perlindungan hukum, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek kepada Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektua, dimana pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu akan memiliki hak eksklusif atas mereknya, dan akan dilindungi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indokasi Geografisl. Metodelogi penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini akan menjelaskan tekait sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menganut prinsip “First To File” sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan perbedaan atas prinsip “First To File” dengan prinsip “First To Use” serta penerapan prinsip “First To File” dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia.