TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 2 TAHUN 2022 (STUDI DI SMAN 10 PEKANBARU)
Kata Kunci:
Penggunaan, Pertanggungjawaban, Peraturan KementerianAbstrak
Sekolah wajib melaporkan setiap penggunaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaporkan setiap penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. Dana BOS harus disalurkan untuk mendukung berbagai aspek penunjang pendidikan guna meningkatkan mutu sekolah. Ketentuan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 35 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, sehingga setiap sekolah wajib mematuhi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana demi kemajuan pendidikan. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah menggunakan metode pendekatan penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris yaitu penelitian dengan tujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat dengan terjun langsung ke lapangan. Dengan lokasi penelitian bertempat di SMAN 10 Kota Pekanbaru, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwasanya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah merupakan bagian dari upaya sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menunjang operasional pembelajaran. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah dialokasikan sesuai dengan 12 poin penting yang telah ditetapkan dalam pasal 26 ayat (1) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Pertanggungjawaban dana BOS dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama tanggal 31 Juli dan tahap kedua pada tanggal 31 Oktober, pertanggungjawaban dana BOS harus mencakup keseluruhan pengeluaran dana BOS yang telah digunakan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya yang dilakukan oleh SMAN 10 Kota Pekanbaru terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dilakukan dengan cara perencanaan anggaran yang matang sesuai dengan kebutuhan sekolah, transparasi dan keterbukaan kepada masyarakat dan warga sekolah, penggunaan sistem administrasi dan akuntansi keuangan dengan lebih baik, sehingga pelaporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi, pengawasan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Schools are required to report every use and accountability of School Operational Assistance (BOS) funds in accordance with applicable regulations by reporting every use of funds in a transparent and accountable manner. BOS funds must be channeled to support various aspects of supporting education to improve school quality. Provisions regarding the use and accountability of BOS funds are regulated in Article 26 paragraph (1) and Article 35 of the Minister of Education and Culture Regulation Number 2 of 2022 concerning Management of School Operational Assistance Funds, so that every school is obliged to comply to ensure the effectiveness and efficiency of the use of funds for educational progress. The type of research used by the author is using an empirical sociological or juridical legal research approach, namely research with the aim of examining applicable legal provisions and what happens in reality in society by going directly into the field. With the research location at SMAN 10 Pekanbaru City, the population and sample are all parties related to the problem studied by the researcher. This research uses primary and secondary data sources, and data collection techniques are carried out by interviews. From the results of the author's research, it can be concluded that the use of School Operational Assistance funds is part of the school's efforts to improve the quality of education and support learning operations. The distribution of School Operational Assistance funds is allocated in accordance with the 12 important points stipulated in article 26 paragraph (1) of Minister of Education and Culture Regulation Number 2 of 2022 concerning Management of School Operational Assistance Funds. Accountability for BOS funds is carried out in 2 stages, namely the first stage on 31 July and the second stage on 31 October. Accountability for BOS funds must cover the entire expenditure of BOS funds that have been used by the school in accordance with applicable regulations. Efforts made by SMAN 10 Kota Pekanbaru towards use and accountability are carried out by means of careful budget planning in accordance with school needs, transparency and openness to the community and school residents, better use of financial administration and accounting systems, so that accountability reporting is in accordance with regulations and supervision and evaluation are carried out periodically.