ANALISIS PENERAPAN SISTEM TRANSAKSI GADAI EMAS DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI CABANG PEGADAIAN SAMARINDA
Kata Kunci:
Sistem Transaksi, Gadai Emas, dan Perlindungan KonsumenAbstrak
Gadai emas adalah salah satu produk dari Cabang Pegadaian Samarinda yang banyak diminiati oleh masyarakat. Dengan sistem transaksi yang terstruktur, Cabang Pegadaian Samarinda memberikan kemudahan pada nasabah dengan prosesnya yang mudah dan cepat. Hal ini cukup menjadi tantangan bagi CP Samarinda untuk melindungi hak pengguna jasa dalam mencegah terjadinya tindakan yang merugikan konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen dapat menjamin perlindungan nasabah dalam melakukan transaksi. Sebagai perusahaan yang diatur danĀ diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, pegadaian menerapkan hukum perlindungan konsumen yang disebutkan dalam POJK Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 6 Tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut, konsumen memiliki hak atas informasi, kesehatan dan keamanan terhadap penggunaan produk atau layanan berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung penelitian ini, peneliti menggunakan teori model kebijakan dari Hans W. Misklizt yang bersifat komplementer dan kompensatoris. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dan hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini, CP Samarinda menerapkan aturan hak informasi kepada konsumen secara musyawarah dan melindungi keamanan data pribadi atau aset nasabah sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.